BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan sejumlah proyek Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (13/07/2023).
Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan, proyek tahun 2022 Dinas PUPR yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yakni, pemeliharaan Jalan Nuar Maju-Segara Midar sebesar Rp5, 891 miliar yang dikerjakan oleh CV GS, dan pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom-Sri Rejeki sebesar Rp5, 645 miliar yang dikerjakan oleh CV RP.
Romli menyatakan, alasannya pihaknya melaporkan kembali dua proyek Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tahun 2022 tersebut, karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut pihak Kejati Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ke Kejati, melaporkan kembali hasil investigasi dua proyek PUPR Way Kanan tahun 2022, dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” tukasnya.
Romli juga menyatakan, Pematank juga melaporkan dugaan korupsi dua proyek Dinas PUPR Kabupaten Tubaba yang digulirkan pada tahun 2021-2022 lalu.
Dua proyek tersebut, peningkatan Jalan Marga Kencana-Kagungan Ratu sebesar Rp9, 814 miliar yang dikerjakan CV MS tahun 2021, dan proyek rekonstruksi atau peningkatan struktur Mulya Sari-Batas Mesuji sebesar Rp10, 477 miliar yang dikerjakan CV DGS pada tahun 2022.
“Diduga dua proyek PUPR Kabupaten Tubaba tersebut, diduga dikerjakan asal-asalan dan meminta pihak Kejati Lampung untuk mengusutnya,” ujarnya.
Bahkan, Romli juga mempertanyakan anggaran pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Tubaba, yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
“Ada indikasi kesengajaan, atau pembiaran sehingga proyek jalan di Tubaba yang baru hitungan bulan banyak kerusakan. Karena, pengawasan pejabat Dinas PUPR Tubaba tidak berjalan, meskipun anggaran untuk pengawasan proyek jumlahnya pencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Sementara itu, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, dan Tubaba sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, terkait laporan yang dilakukan DPP Pematank ke Kejati Lampung.
Meskipun, konfirmasi sudah dilayangkan oleh wartawan media ini kepada pejabat Dinas PUPR dua kabupaten tersebut melalui pesan singkat di ponselnya. (bud/*)









