Anggaran Subsidi Sembako di Pringsewu Jadi Temuan BPK 

- Reporter

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan Buku LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022. (foto: ist)

Salinan Buku LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022. (foto: ist)

BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menemukan kejanggalan pengelolaan anggaran belanja subsidi Sembako sebesar Rp195 juta tahun 2022, yang digulirkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022 No: 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 16 Mei 2023, Pemkab Pringsewu menggulirkan dana untuk belanja subsidi sebesar Rp195 juta dengan realisasi Rp194, 025 juta atau 99, 50 persen.

Dalam LHP BPK itu, disebutkan bahwa anggaran belanja subsidi sembako tersebut, direalisasikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu dengan SP2D No: 12.12/04.0/000.218/LS/2.17.3.30.3.31.15.0000/P.04/12/2022 tanggal 28 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian memberikan subsidi sembako sebesar Rp100 ribu, dari harga normal sebesar Rp150 ribu/paket sembako.

Selanjutnya, untuk menyediakan Sembako dalam pelaksanaan pasar murah tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian menunjuk CV DPS, sesuai dengan surat perintah kerja No: 027/672/SPK/D.13/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022, untuk menyediakan bahan pokok yang disubsidi. 

Hasil pekerjaan CV DPS tersebut, telah diserahkan sesuai BAST No: 027/811/BAST/D.13/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara tim pemeriksa BPK dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian diketahui, bahwa pelaksanaan belanja subsidi tersebut, tidak sesuai ketentuan. Diantaranya, kegiatan subsidi Sembako disusun tanpa perencanaan yang memadai, pendistribusian subsidi sembako kurang tepat, dan tidak di dokumentasikan secara memadai.

BPK juga menyebutkan, kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah. Dan, permasalah tersebut mengakibatkan realisasi belanja subsidi senilai Rp194.025.000, beresiko tidak sesuai peruntukan, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Pj Bupati Pringsewu agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, diantaranya memberikan sanksi kepada PPK dan PPTK yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja subsidi tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Pasalnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor: 0811721XXXX, Jumat (04/08/2023) belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK RI tersebut.

Selain Pj Bupati Adi Erlansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Malian Ayub juga belum memberikan tanggapan, terkait temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut.

Karena, konfirmasi terkait anggaran belanja subsidi sembako yang dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor: 08217711XXXX, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Bud/*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS
Kunker ke Kabupaten Mesuji, Gubernur RMD Bertemu Eks Bupati Khamami
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kunker ke Kabupaten Mesuji, Gubernur RMD Bertemu Eks Bupati Khamami

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!