BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menemukan kejanggalan pengelolaan anggaran belanja subsidi Sembako sebesar Rp195 juta tahun 2022, yang digulirkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022 No: 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 16 Mei 2023, Pemkab Pringsewu menggulirkan dana untuk belanja subsidi sebesar Rp195 juta dengan realisasi Rp194, 025 juta atau 99, 50 persen.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan bahwa anggaran belanja subsidi sembako tersebut, direalisasikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu dengan SP2D No: 12.12/04.0/000.218/LS/2.17.3.30.3.31.15.0000/P.04/12/2022 tanggal 28 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian memberikan subsidi sembako sebesar Rp100 ribu, dari harga normal sebesar Rp150 ribu/paket sembako.
Selanjutnya, untuk menyediakan Sembako dalam pelaksanaan pasar murah tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian menunjuk CV DPS, sesuai dengan surat perintah kerja No: 027/672/SPK/D.13/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022, untuk menyediakan bahan pokok yang disubsidi.
Hasil pekerjaan CV DPS tersebut, telah diserahkan sesuai BAST No: 027/811/BAST/D.13/2022 tanggal 26 Desember 2022.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara tim pemeriksa BPK dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian diketahui, bahwa pelaksanaan belanja subsidi tersebut, tidak sesuai ketentuan. Diantaranya, kegiatan subsidi Sembako disusun tanpa perencanaan yang memadai, pendistribusian subsidi sembako kurang tepat, dan tidak di dokumentasikan secara memadai.
BPK juga menyebutkan, kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah. Dan, permasalah tersebut mengakibatkan realisasi belanja subsidi senilai Rp194.025.000, beresiko tidak sesuai peruntukan, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Pj Bupati Pringsewu agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, diantaranya memberikan sanksi kepada PPK dan PPTK yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja subsidi tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor: 0811721XXXX, Jumat (04/08/2023) belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK RI tersebut.
Selain Pj Bupati Adi Erlansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Malian Ayub juga belum memberikan tanggapan, terkait temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut.
Karena, konfirmasi terkait anggaran belanja subsidi sembako yang dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor: 08217711XXXX, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Bud/*)









