INISIALID, JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) menyatakan, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, salah satu dari 62 daerah di Indonesia yang melepas status daerah tertinggal.
Pelaksana tugas (Plt)Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko-PMK, Sorni Paskah Daeli menyatakan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2025, tidak lagi masuk daftar daerah tertinggal.
Sorni mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) menetapkan 62 daerah tertinggal pada periode 2020-2024. Namun, tahun ini sebanyak 25 daerah tertinggal yang entas atau melepas status daerah tertinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi mulai awal 2025, Kabupaten Pesibar bersama 24 daerah lainnya sudah tidak masuk lagi daerah tertinggal,” ujarnya.
Dikatakan Sorni, 25 kabupaten yang tidak lagi menyandang status daerah tertinggal yakni, Kabupaten Pesibar, Lombok Utara, Tojo Una-Una, Nabire, Musi Rawas Utara, Kepulauan Sula, Belu, Kupang, Kepulauan Tanimbar, Donggala, dan Malaka.
Kemudian, Kabupaten Sumba Barat, Sigi, Kepulauan Mentawai, Maluku Barat Daya, Supiori, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Timur, Seram Bagian Barat, Alor, Teluk Bintuni, Rote Ndao, Sorong dan Buru Selatan.
Menurutnya, penilaian status daerah tertinggal dihitung pada dua tahun ke belakang dengan nilai indeks 60 ke atas.
Sorni mengatakan, pemerintah mematok target pengentasan 25 daerah, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“25 daerah itu, adalah standar minimal target dari RPJMN,” tandasnya.(kardo)









