INISIALID, JAKARTA-Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira-Antonius M Ali, selalu Pihak Terkait membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR RI, dan dana reses DPRD Lampung untuk kepentingan pemilihan bupati (Pilbup).
“Pihak Terkait, membantah karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta untuk memilih Pihak Terkait,” kata Muhammad Yunus, selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam sidang gugatan hasil PSU Pilkada Pesawaran di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/06/2025).
Paslon bupati dan wakil bupati Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, selalu Pemohon menduga pemberian alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer, yang merupakan bantuan pemerintah melalui UP2DP atau dana aspirasi anggota DPR/MPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani untuk menguntungkan Pihak Terkait atau Paslon Nanda-Antonius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yunus mengatakan, pemberian bantuan Alsintan tersebut adalah kegiatan resmi yang dibiayai oleh negara dan sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan PSU Pilkada Pesawaran.
Selain itu, lanjutnya, Pihak Terkait juga membantah ada pembagian amplop berisi uang kepada warga Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, melalui kegiatan reses anggota DPRD Lampung dari F-Partai Gerindra, Elly Wahyuni.
“Acara itu, bukan kegiatan reses. Tapi, pertemuan anggota DPRD dengan masyarakat, dalam rangka merawat konstituen,” ujarnya.
Menurut Yunus, dalil Pemohon lebih didasarkan pada berita media, dan secara sewenang-wenang menafsirkan bahwa telah terjadi pelanggaran PSU Pilkada Pesawaran.
Sementara itu, KPU Pesawaran selaku Termohon menyatakan, tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan data yang disajikan dari Form D.
Hal itu disampaikan Ridhotul Hairi, selalu kuasa hukum Termohon kepada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Menurut Termohon, seluruh dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan mulai dari TPS, Kecamatan, sampai Kabupaten.
“Sepanjang PSU, tidak ada temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu terkait pelanggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, hasil penghitungan suara PSU Pilkada pada 24 Mei 2025 lalu,
Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara, dan Nanda Indira-Antonius meraih 128.715 suara.
Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada. (rs)









