INISIALID, BANDARLAMPUNG-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank mengecam keras pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid mengenai usulan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliki PT Sugar Group Company.
Pernyataan itu disampaikan oleh Nusron Wahid kepada wartawan usai menyaksikan penandatanganan surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dilakukan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) bersama Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, Selasa (29/07/2025).
“Narasi Nusron itu, pura-pura atau memang tahu jika PT Sugar Group Company (SGC) adalah induk dari beberapa perusahaan perkebunan di Lampung,” kata Ketum DPP Pematank, Suadi Romli saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (29/07/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, lahan HGU ada di empat perusahaan yang tergabung dalam PT SGC yakni, Gula Putih Mataram, Sweet Indo Lampung, Indolampung Perkasa, dan Indolampung Distillery.
“Jadi, secara otomatis lahan HGU tersebut adalah milik PT SGC yang kami minta untuk diukur ulang melalui pemerintah pusat,” ujarnya.
Terkait anggaran ukur ulang lahan HGU, Romli menyatakan, telah disampaikan, dan disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI akan dianggarkan dari APBN.
“Dengan adanya pernyataan itu, wajar dong kami curiga bahwa Kementerian ATR/BPN setengah hati menindaklanjuti kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI terkait tuntutan ukur ulang lahan HGU PT SGC,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid menyatakan secara administrasi tidak ada lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliki PT Sugar Group Company.
“Dalam data Kementerian ATR/BPN RI, tidak ada HGU PT Sugar Group Company (SGC). Namun, yang tercatat adalah HGU Gula Putih Mataram, dan Garuda Panca Indosweet Lampung,” ujarnya.
Terkait desakan ukur ulang HGU, Nusron menyatakan, usulan tersebut perlu proses panjang terkait kesiapan anggarannya. Diantaranya, adanya pemohon terlebih dahulu dan Kementerian ATR/BPN tidak bisa serta merta melakukan pengukuran.
“Ukur ulang HGU itu, harus ada pemohon dulu. Kalau yang mohon dari DPR RI, maka harus gunakan APBN. Kita cek, apakah anggaranya ada atau tidak. Namun, jika pemohon pihak swasta maka biaya pengukuran ditanggung pemohon, bukan oleh negara,” jelasnya. (rs)









