INISIALID, PALEMBANG-Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong pentingnya penerapan prinsip Anti Money Laundering dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia.
Penerapan prinsip Anti Money Laundering itu, dimaksudkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap BPD.
“Penguatan manajemen risiko, penerapan prinsip Anti Money Laundering atau AML, serta pembentukan budaya integritas merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap peran BPD di Sumatera Selatan, Lampung, dan Jambi,” ucap Koordinator I Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ungkapan Feri Tas tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) penguatan tata kelola BPD
di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, dan Lampung, Senin (08/09/2025).
Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Satgas Lembaga Jasa Keuangan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Otoritas Jasa Keuangan hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Di kesempatan itu, Feri Tas juga menyoroti sejumlah tantangan tata kelola BPD, di antaranya risiko fraud, benturan kepentingan, serta potensi pencucian uang.
Untuk diketahui, rapat koordinasi ini digelar setelah adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diutarakan oleh Staf Khusus Menko Polkam Bidang Intelijen, Aktivis, dan Pergerakan Arradina Zessa Devy.
Menurut dia, rapat yang dihadiri sejumlah pihak ini bertujuan untuk membahas tentang kebijakan penguatan tata kelola BPD.
“Hari ini kita menekankan pentingnya penguatan tata kelola BPD.
Sesuai arahan Presiden kepada Kemenko Polkam, BPD harus memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian lokal, mendukung UMKM, serta mengelola keuangan publik,” katanya.
Menurut pandangannya, kerawanan praktik korupsi untuk terjadi di dunia perbankan terbuka lebar.
Maka dari itu, sambung dia, sejumlah langkah strategis harus ditempuh untuk menjadikan BPD sebagai ujung tombak pembangunan daerah.
“Memang masih ada celah kerawanan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Untuk itu, kami mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance melalui perbaikan regulasi, penguatan audit internal dan eksternal, digitalisasi proses, serta kolaborasi erat dengan OJK, BPK, KPK, PPATK dan Pemerintah Daerah.
Harapannya, BPD benar-benar menjadi ujung tombak pembangunan daerah.
Mari kita kawal bersama agar kepercayaan publik tetap terjaga dan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan,” ucap dia lagi.
Arradina Zessa Devy menegaskan, hasil rapat koordinasi yang diadakan ini akan menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, serta peningkatan kualitas tata kelola yang konsisten di BPD seluruh wilayah Indonesia.
“Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan bersepakat untuk memperkuat peran BPD tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai pilar integritas pembangunan daerah.
Hasil pembahasan ini diharapkan menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, serta peningkatan kualitas tata kelola yang konsisten di BPD seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi ini dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sumurung Pandapotan Simaremare.
Dalam kata sambutannya, Sumurung menegaskan bahwa BPD memiliki peran sentral sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi daerah, sekaligus dituntut untuk menerapkan tata kelola yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Forum ini dipandangnya sebagai wadah kolaborasi strategis dalam pencegahan korupsi dan optimalisasi layanan publik berbasis digital.
Dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan dari OJK, PPATK, dan Indonesia Financial Group mengulas tentang pentingnya penerapan strategi regulasi dan pengawasan.
Yakni, dimulai dari implementasi Three Lines Model, penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICFR), kewajiban Customer Due Diligence (CDD), hingga digitalisasi pengawasan berbasis teknologi.
Hal-hal tersebut dijadikan sebagai dasarnya untuk membangun sistem keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di kesempatan yang sama, Senior Vice President Bank Mandiri Asep Saiful Rohman menyampaikan pentingnya integrasi aspek keberlanjutan (sustainability) dalam tata kelola, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), serta menegaskan penerapan Whistleblowing System dan larangan gratifikasi sebagai bentuk komitmen menjaga integritas perbankan nasional. (Kardo)









