INISIALID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, diminta segera memeriksa Bupati Lampung Timur (Lamtim), Ela Siti Nuryamah bersama dua koleganya saat menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, Ela Siti Nuryamah sebelum menjabat Bupati Lamtim periode 2025-2030, adalah anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 asal Lampung dari F-PKB, bersama Marwan Cik Asan (F-Demokrat), dan Ahmad Junaidi Auly (F-PKS).
Desakan agar KPK segera periksa Ela, Marwan dan Junaidi Auly terkait dana
corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), saat ketiganya menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan itu, kembali disampaikan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli bersama dua LSM lainya yang tergabung dalam Triga Lampung yakni, DPP Akar dan Aliansi Keramat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI, Rabu (15/10/2025).
“Kami kecewa, kenapa KPK tidak berani memeriksa Bupati Lamtim,
Ela Siti Nuryamah dan koleganya saat menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Romli.
Menurutnya, ketiga anggota DPR asal Lampung tersebut diduga menerima dana CSR BI senilai Rp1,6 triliun.
“Kami mendesak, KPK panggil dan periksa tiga anggota DPR asal Lampung tersebut,” imbuhnya.
Bahkan, Romli menyatakan KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, menjadi lembaga penyuluh untuk mencegah terjadinya Tipikor.
Menurut Romli, skandal dana CSR BI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat, merampas hak masyarakat atas manfaat sosial, seperti beasiswa dan pemberdayaan UMKM, yang kini terkubur akibat keserakahan elit.
“Kami menuntut KPK untuk menghentikan sikap berbellt-belit, bertindak cepat, dan menunjukkan komitmen anti korupsi tampa kompromi,” tukasnya.
Dikatakan Romli, sejak September 2024, KPK telah mengidentifikasi indikasi penyelewengan dana CSR BI dan OJK, yang dialihkan ke yayasan-yayasan fiktif untuk kepentingan pribadi, alih-alih tujuan sosial sebagaimana diamanatkan.
Kemudian, lanjutnya, KPK pada Desember 2024 mengamankan sejumlah barang bukti, dan dokumen di kantor BI, OJK, dan rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan.
“Namun, hingga kini, KPK belum menambah penetapan nama-nama tersangka dari 44 nama anggota DPR RI Komisi XI yang diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK,” tukasnya.
Ditambahkannya, Triga Lampung mendapat data bahwa dana CSR membengkak menjadi Rp1,6 triliun pada 2024 dari Rp154 miliar pada 2014, dan diduga disalurkan melalui skema yayasan bodong, dengan sebagian besar tidak sampai ke penerima manfaat yang tepat. (rs)









