INISIALID, MESUJI-Ternyata Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, belum mengambil alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung.
Pasalnya, keputusan pencabutan lahan HGU perusahaan perkebunan tebu milik grup PT Sugar Group Companies (SGC) masih diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kabar belum diam alihnya lahan HGU PT SGC tersebut, disampaikan Wakil Menteri Pertahan (Wamenhan) RI, Donny Ermawan kepada wartawan usai uji coba pendaratan pesawat Super Tucano, dan jet F-16 di Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Rabu (11/02/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari kompas.com, Donny mengatakan, lahan HGU seluas 85.244,925 hektare di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin akan segera dicabut.
“Waktu itu, sudah disampaikan bahwa HGU PT SGC akan segera dicabut. Karena, dasar kepemilikan dari Kemenhan TNI-AU sangat kuat,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah pencabutan HGU tersebut resmi dilakukan, maka Kemenhan akan menindaklanjuti proses pengalihannya.
“Tinggal tunggu pencabutannya, setelah itu kita akan tindak lanjuti untuk mengalihkan aset-aset tersebut. Saat ini, masih diproses untuk keputusan pencabutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas tanah milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI-AU.
Temuan itu tercantum dalam tiga laporan hasil pemeriksaan, yakni LHP BPK Nomor 157/ponsel/XI/12/2015, LHP Nomor 53/ponsel/XIV/01/2020, dan LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022.
Lahan HGU yang menjadi temuan BPK tersebut, tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan lima perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha PT SGC.
Berdasarkan temuan BPK, sebanyak 27 bidang HGU yang diterbitkan. Ironisnya, menjadi temuan BPK pada tahun 2015, HGU diperpanjang pada periode 2017-2019.
Terkait polemik HGU PT SGC tersebut,
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, HGU itu sudah dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai sejumlah perusahaan swasta.
Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan BPK sejak 2015 menyatakan, bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.
“Intinya, BPK menyatakan bahwa lahan HGU PT SGC itu adalah tanah milik TNI-AU yaitu, tanah Lanud Pangeran M Bunyamin di Lampung,” kata Nusron saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (21/06/2026) lalu. (rs)









