INISIALID, BANDARLAMPUNG-Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta terkait pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan tahun 2025.
Dakwaan tersebut, dibacakan JPU KPK RI, Tri Handayani dan Hardiman Wijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kota Bandarlampung, Rabu (28/04/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut eks Bupati Lamteng diduga menerima uang dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri (EPM), Mohamad Lukman Sjamsuri, baik secara langsung maupun melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Anton Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang, jaksa menguraikan perkara ini bermula pada Februari 2025 di rumah dinas bupati, ketika terdakwa Ardito diduga mengarahkan agar proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dikerjakan oleh rekanan tertentu dengan imbalan berupa fee.
Untuk pelaksanaannya, terdakwa disebut menunjuk M Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), meskipun tidak memiliki tugas pokok di bidang pengadaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdapat delapan paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng dengan total anggaran sekitar Rp9,21 miliar yang diduga diarahkan melalui metode e-purchasing berbasis e-catalog guna memenangkan perusahaan tertentu.
Realisasi pemberian uang, menurut jaksa, terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di Bandarlampung, saat Mohamad Lukman Sjamsuri menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada M Anton Wibowo untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Ardito.
Jaksa juga menyebutkan, setelah itu terdakwa Ardito diduga menginstruksikan agar uang tersebut disimpan untuk keperluan operasional.
Selain penerimaan Rp500 juta tersebut, jaksa juga menyebut terdakwa Ardito bersama pihak lain diduga menerima sejumlah uang lain terkait proyek-proyek pemerintah daerah dengan total sekitar Rp7,35 miliar.
Penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, eks Bupati Lamteng didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No: 31/1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan No: 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU KPK juga menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No: 28/1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta UU No: 23/2014, tentang pemerintahan daerah. (rs)









