Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta

- Reporter

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (foto: istimewa)

Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (foto: istimewa)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta terkait pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan tahun 2025.

Dakwaan tersebut, dibacakan JPU KPK RI, Tri Handayani dan Hardiman Wijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kota Bandarlampung, Rabu (28/04/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut eks Bupati Lamteng diduga menerima uang dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri (EPM), Mohamad Lukman Sjamsuri, baik secara langsung maupun melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Anton Wibowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, jaksa menguraikan perkara ini bermula pada Februari 2025 di rumah dinas bupati, ketika terdakwa Ardito diduga mengarahkan agar proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dikerjakan oleh rekanan tertentu dengan imbalan berupa fee.

Untuk pelaksanaannya, terdakwa disebut menunjuk M Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), meskipun tidak memiliki tugas pokok di bidang pengadaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdapat delapan paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng dengan total anggaran sekitar Rp9,21 miliar yang diduga diarahkan melalui metode e-purchasing berbasis e-catalog guna memenangkan perusahaan tertentu.

Realisasi pemberian uang, menurut jaksa, terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di Bandarlampung, saat Mohamad Lukman Sjamsuri menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada M Anton Wibowo untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Ardito.

Jaksa juga menyebutkan, setelah itu terdakwa Ardito diduga menginstruksikan agar uang tersebut disimpan untuk keperluan operasional.

Selain penerimaan Rp500 juta tersebut, jaksa juga menyebut terdakwa Ardito bersama pihak lain diduga menerima sejumlah uang lain terkait proyek-proyek pemerintah daerah dengan total sekitar Rp7,35 miliar.
Penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, eks Bupati Lamteng didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No: 31/1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan No: 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No: 28/1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta UU No: 23/2014, tentang pemerintahan daerah. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Triga Lampung Siap Laporkan Pinjaman Tubaba ke KPK
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!