Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Tanggamus Dilaporkan ke Kejati Lampung

- Reporter

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Camat Kotaagung Timur saat melaporkan Sekda Tanggamus, Suadi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. (foto: budimansyah/insial.id)

Mantan Camat Kotaagung Timur saat melaporkan Sekda Tanggamus, Suadi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. (foto: budimansyah/insial.id)

INISIAID, BANDARLAMPUNG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi dilaporkan oleh mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025.

“Iya, saya secara resmi melaporkan Sekda Suadi ke Kejati Lampung, atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Ilham Nurmay, Jumat (13/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menjelaskan, ada tiga poin dalam laporannya ke Kejati yakni, meminta diperiksanya Suadi selaku Sekda Tanggamus, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat keputusan bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025 yang menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan dirinya telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan Camat Kotim menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kemudian, lanjutnya, poin kedua adalah meminta kepastian, bawa proses pemberhentian maupun sanksi yang diberikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan asas keadilan administratif. “Poin ketiga, saya berharap Kejati menindaklanjuti temuan hukum yang relevan, untuk menjamin keadilan,” tukasnya.

Ilham juga menyadari, jika dirinya ada kesalahan karena saat Bupati Tanggamus Sidak pada 15 April 2025 lalu, tidak ada di kantor. Namun, ketidak hadirannya karena ada kendala yakni, AKI mobilnya soak.

“Saat itu, saya sudah siap untuk berangkat ke kantor. Tapi, ada kendala AKI soak sehingga mobil tidak bisa hidup. Jadi, tujuan melaporkan Sekda Tangamus ke Kejati adalah untuk meminta ruang klarifikasi yang belum diberikan Inspektorat, terkait absensi yang menyatakan saya tidak masuk kantor selama 25 hari,” jelasnya.

Penjelasan Sekda
Ditempat terpisah, Sekda Tanggamus Suaidi mengakui dirinya telah menerbitkan SK No: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat berdasarkan surat perintah tugas (SPT).

“Surat yang saya tandatangani itu, sesuai hasil kerja Tim Inspektorat Tanggamus. Tapi, kalau surat itu ada kekeliruan akan kami tinjau dan kaji kembali,” ujarnya.

Menurutnya, terkait sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotim, dan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun. Karena, saat Bupati Tanggamus M Saleh Asnawi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 15 April 2025 lalu, pegawai kecamatan saat dikonfirmasi menyampaikan tidak tahu keberadaan dirinya (Ilham, red).

“Kami sesalkan, pegawai Kecamatan Kotim saat ditanya, tidak ada yang bisa mengkonfirmasi keberadaan Ilham selalu camat,” kata Suaidi.

Sementara itu, imbuhnya, tiga camat yakni Talang Padang, Sumberejo, dan Pulang Panggung saat dikonfirmasi keberadaanya jelas, sehingga tidak diberikan sanksi.

“Hasil konfirmasi, Camat Talang Padang, dan Camat Pulang Panggung sedang menghadiri kegiatan. Sedangkan, Camat Sumberejo mengikuti manasik haji,” jelasnya. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi
AKBP Firdaus Tinjau Pos Pam dan Yan Polres Mesuji
Tok! Mantan RM BRI Pringsewu Divonis 10 Tahun Penjara
Pak Blangkon Dituntut 8,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Hari Ini, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK
Gerakan Triga Lampung Jadikan SGC Semakin Tersudut Dimata Hukum
Kejati Lampung Bantah Kembalikan Aset eks Bupati Pesawaran
Kejati Kembalikan Aset Eks Bupati Pesawaran
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:45 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:59 WIB

AKBP Firdaus Tinjau Pos Pam dan Yan Polres Mesuji

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:53 WIB

Pak Blangkon Dituntut 8,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:30 WIB

Hari Ini, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:35 WIB

Gerakan Triga Lampung Jadikan SGC Semakin Tersudut Dimata Hukum

Berita Terbaru

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus SIK saat mengecek petugas di Pos Pam dan Yan, Selasa (17/03/2026). (foto: istimewa)

Hukum

AKBP Firdaus Tinjau Pos Pam dan Yan Polres Mesuji

Selasa, 17 Mar 2026 - 22:59 WIB

error: Content is protected !!