INISIAID, BANDARLAMPUNG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi dilaporkan oleh mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025.
“Iya, saya secara resmi melaporkan Sekda Suadi ke Kejati Lampung, atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Ilham Nurmay, Jumat (13/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham menjelaskan, ada tiga poin dalam laporannya ke Kejati yakni, meminta diperiksanya Suadi selaku Sekda Tanggamus, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat keputusan bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025 yang menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan dirinya telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan Camat Kotim menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun.
Kemudian, lanjutnya, poin kedua adalah meminta kepastian, bawa proses pemberhentian maupun sanksi yang diberikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan asas keadilan administratif. “Poin ketiga, saya berharap Kejati menindaklanjuti temuan hukum yang relevan, untuk menjamin keadilan,” tukasnya.
Ilham juga menyadari, jika dirinya ada kesalahan karena saat Bupati Tanggamus Sidak pada 15 April 2025 lalu, tidak ada di kantor. Namun, ketidak hadirannya karena ada kendala yakni, AKI mobilnya soak.
“Saat itu, saya sudah siap untuk berangkat ke kantor. Tapi, ada kendala AKI soak sehingga mobil tidak bisa hidup. Jadi, tujuan melaporkan Sekda Tangamus ke Kejati adalah untuk meminta ruang klarifikasi yang belum diberikan Inspektorat, terkait absensi yang menyatakan saya tidak masuk kantor selama 25 hari,” jelasnya.
Penjelasan Sekda
Ditempat terpisah, Sekda Tanggamus Suaidi mengakui dirinya telah menerbitkan SK No: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat berdasarkan surat perintah tugas (SPT).
“Surat yang saya tandatangani itu, sesuai hasil kerja Tim Inspektorat Tanggamus. Tapi, kalau surat itu ada kekeliruan akan kami tinjau dan kaji kembali,” ujarnya.
Menurutnya, terkait sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotim, dan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun. Karena, saat Bupati Tanggamus M Saleh Asnawi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 15 April 2025 lalu, pegawai kecamatan saat dikonfirmasi menyampaikan tidak tahu keberadaan dirinya (Ilham, red).
“Kami sesalkan, pegawai Kecamatan Kotim saat ditanya, tidak ada yang bisa mengkonfirmasi keberadaan Ilham selalu camat,” kata Suaidi.
Sementara itu, imbuhnya, tiga camat yakni Talang Padang, Sumberejo, dan Pulang Panggung saat dikonfirmasi keberadaanya jelas, sehingga tidak diberikan sanksi.
“Hasil konfirmasi, Camat Talang Padang, dan Camat Pulang Panggung sedang menghadiri kegiatan. Sedangkan, Camat Sumberejo mengikuti manasik haji,” jelasnya. (rs)









