MESUJI (INISIAL.ID)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menemukan permasalahan pajak penghasilan (PPh) di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji tahun 2022 sebesar Rp389, 192 juta.
Temuan masalah tersebut, terungkap dalam LHP BPK RI Lampung No: 27 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 9 Mei 2023.
Dalam LHP tersebut, secara rinci BPK menjelaskan, Pemkab Mesuji tahun 2022 mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp286, 472 miliar, dan telah direalisasikan sebesar Rp270, 331 miliar atau 94, 37 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran belanja pegawai tersebut, salah satunya untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp18,444 miliar dengan realisasi Rp18, 358 miliar atau 99,53 persen.
BPK juga menyebutkan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP No: 18/2017 yakni, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan kesejahteraan.
“Pembayaran gaji, dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang dibebankan APBD, penghasilan yang harus dipungut dan disetor oleh bendahara pengeluaran adalah PPh 21,” seperti dikutip SKH Medinas Lampung dari LHP BPK RI, kemarin.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan pungut PPh 21 pimpinan dan anggota DPRD Mesuji sebesar Rp389, 192 juta.
Selanjutnya, dalam LHP BPK disebutkan juga keterangan bendahara pengeluaran dan gaji pegawai DPRD, pada 21 Maret 2023, perhitungan pengenaan PPh 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD menggunakan tarif 15 persen, karena tidak mengetahui adanya perubahan peraturan terkait perhitungan pajak.
Bahkan, bendahara gaji menyatakan belum pernah ada sosialisasi terkait perubahan peraturan perhitungan pajak tersebut. Dan, baru mengetahui saat zoom meeting tentang edukasi perpajakan atas permohonan PPh 21 bagi anggota DPRD dari DJP Kanwil Lampung-Bengkulu pada 18 Januari 2023 lalu.
Akibatnya, BPK menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No: 7/2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dan PMK No: 252/PMK.03/2008, tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak.
BPK menyatakan, permasalah tersebut, mengakibatkan kekurangan penerimaan negara atas pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD tahun 2022 sebesar Rp389, 192 juta.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan koordinasi dengan kantor pelayanan pajak, terkait kurang pungut pajak penghasilan anggota DPRD tahun 2022 sebesar Rp389, 192 juta.
Penjelasan Sekwan
Terkait temuan BPK RI tersebut, Ketua DPRD Mesuji, Elfianah menyarankan untuk konfirmasi kepada Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara.
“Iya konfirmasi dengan pak Sekwan, dan sudah kami tindak lanjuti (TL). Kesalahan juga bukan pada kami, tapi BPK tidak sosialisasi dengan Bendahara,” ujar legislator Partai NasDem itu.
Sementara itu, Plt Sekwan Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara saat dihubungi melalui ponselnya, mengakui adanya temuan BPK terkait PPh 21 pimpinan dan anggota DPRD tersebut.
“Iya temuan BPK itu, sedang proses tindak lanjut. Pada prinsipnya, pimpinan dan anggota DPRD mematuhi temuan BPK tersebut yakni, membayar kekurangan pungut PPh 21 untuk disetor ke kas negara,” jelasnya.(Bud)









