Nah Loh, 17 Bacalon DPD Lampung Belum Memenuhi Syarat

- Reporter

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung menggelar Rakor penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Pemilu tahun 2024, Minggu (25/06/2023). (foto: ist)

KPU Lampung menggelar Rakor penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Pemilu tahun 2024, Minggu (25/06/2023). (foto: ist)

BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan, sebanyak 17 bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung belum memenuhi syarat.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) KPU Lampung terkait hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Pemilu tahun 2024, Minggu (25/06/2023).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada penyampaian hasil Vermin kepada Bacalon anggota DPD RI, dan partai politik (Parpol), untuk dapat diketahui hasilnya, apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 17 Bacalon DPD, belum memenuhi syarat. Sedangkan, Bacalon anggota DPRD Provinsi yang memenuhi syarat sebanyak 78 orang, dan belum memenuhi syarat 1.203 orang,” jelas Erwan.

Ia menambahkan, Parpol dapat memperbaiki persyaratan Bacalon anggota DPRD yang belum memenuhi syarat pada tahapan Vermin perbaikan yang dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.

Bawaslu Lampung
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengingatkan Bacalon DPD RI, dan DPRD Provinsi untuk tidak melanggar Pasal 520 UU No: 7/2017. Apabila dilakukan, maka diberikan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp72 juta. Sesuai, dengan Pasal 254, dan Pasal 260 UU No: 7/2017.

“Kami ingatkan, saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, untuk tidak mengajukan dokumen yang tidak sesuai. Salah satunya, terkait pekerjaan yang tidak sesuai,” ujar Iskardo.

Ia juga mengimbau, Parpol untuk tidak menambahkan Bacalon anggota DPRD Provinsi pasca pengajuan pada 1-14 Mei 2023 lalu.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan, maupun menghalangi hak politik Parpol. Makanya, Bawaslu telah mengimbau, dan mengingatkan untuk tidak menambahkan Bacalon Anggota DPRD,” ujarnya.

Iskardo menyatakan, apabila ditemukan Bawaslu akan menindaklanjutinya, dan berakhir di sidang penanganan pelanggaran administrasi. Karena, Bawaslu tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iskardo juga mengingatkan, Parpol dan Bacalon anggota DPD RI, terkait alat sosialisasi yang terpasang di tempat yang tidak sesuai untuk segera tertibkan.

“Kami melihat, dan mendapatkan informasi dari masyarakat serta penggiat lingkungan hidup, adanya alat sosialisasi yang terpasang ditempat yang tidak sesuai. Seperti di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum untuk segera ditertibkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rakor penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Pemilu 2024 tersebut, dihadiri juga oleh anggota KPU Lampung yakni, Ismanto, Antoniyus, Ali Sidik, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih dan Warsito serta Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya. Kemudian, dihadiri juga oleh sejumlah anggota Bawaslu Lampung, Forkopimda, LO Parpol, dan Bacalon anggota DPD RI. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!