BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, bersama pengurus cabang olahraga (Cabor), dan Olahraga Fungsional membahas penatausahaan, dan pertanggungjawaban bantuan anggaran.
Sosialisasi hukum penggunaan bantuan anggaran tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi didampingi Wakil Sekretaris Umum Untung Suyono, Bendahara Umum Liliaya dan Audit Internal Asrian Hendi Cahya, dan Kabid Bidang Hukum, Sopian Sitepu.
Amalsyah berharap, penggunaan anggaran bantuan dari KONI untuk Cabor, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang telah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus menyesuaikan, laporan dengan anggaran yang diterima. Selain itu, harus bisa mengelola keuangan yang ada sesuai dengan kebutuhan organisasi. Misalnya, kebutuhan untuk Kejurnas harus sesuai dengan proposal,” kata Amalsyah, di Ruang rapat KONI Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim Bandarlampung, Selasa (27/06/2023).
Ia juga mengingatkan, terkait pelaksanaan pengelolaan anggaran yang diberikan oleh KONI kepada Cabor harus sesuai peruntukan, dan Peraturan Manteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020, tentang pengelolaan keuangan daerah serat Pergub Lampung No: 59/2021, tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.
“Intinya, setiap uang yang dipergunakan oleh Cabor dipertanggungjawabkan, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (*)









