BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Tiga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bandarlampung, menikmati puluhan juta kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022.
Ironisnya, kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tersebut, harus dikembalikan ke kas daerah karena menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung.
Pengembalian kelebihan honorarium dana Covid-19 tersebut, seiring dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung No: 29.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 16 Mei 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (LHP-SPI) tahun anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dipertegas dengan terbitnya Surat Walikota Bandarlampung No: 700.584.II.02.2023, tanggal 23 Mei 2023, perihal tindaklanjut rekomendasi BPK RI dalam LHP Keuangan Pemkot Bandarlampung tahun 2022.
Tiga mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19 yakni, TD (Rp21.555.000), SW (Rp22.065.000), dan KH (Rp8.927.000).
Selai itu, ada tiga pejabat di Sekretariat Pemkot Bandarlampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19. Diantaranya, YD (Rp13.345.000), UM (Rp8.257.500), dan BM (Rp9.987.500).
Bahkan, ada 15 pegawai di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) yang menerima kelebihan honorarium dana Covid-19 dengan total mencapai ratusan juta, dan harus dikembalikan ke kas daerah yakni, AK (Rp18.525.000), GS (Rp20.705.250), ZD (Rp20.705.250), SS (Rp20.705.250), dan RH (Rp20.705.250).
Kemudian, YD (Rp18.358.750), MZ (Rp8.901.500), IP (Rp413.250), YF (Rp4.534.750), dan MK (Rp16.426.250).
Selanjutnya, SR (Rp11.705.000), WT (Rp10.416.750), AG (Rp9.124.750), SJ (Rp5.068.250), dan GS (Rp413.250).
Selain itu, kelebihan honorarium dana
Covid-19 juga diterima oleh 12 pegawai di lingkungan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yakni, AI (Rp7.964.500), AH (Rp7.964.500), KL (Rp8.901.500), SH (Rp20.705.250), HL (Rp8.257.500), dan ZA (Rp8.901.500).
Kemudian, AH (Rp12.302.500), HS Subing (Rp15.628.000), AL (Rp15.618.000), RH (Rp760.000), RS (Rp2.820.000), dan ST (Rp18.525.000).
Sementara itu, di Satpol PP yang mendapat kelebihan honorarium dana
Covid-19 sebanyak 7 orang yakni, SS (Rp2.422.500), ET (Rp15.096.000), AI (Rp7.909.250), AS (Rp18.962.000), EI Irawan (Rp19.532.000), FS (Rp6.697.500), dan UD (Rp6.697.500).
Terkait kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, satu mantan Plt Sekda Kita Bandarlampung, berinisial SW menyatakan, akan mematuhi temuan BPK RI dan berupaya untuk mengembalikannya.
“Ya saya patuhi, dan dalam upaya pengembalian,” ujar SW melalui pesan singkat ponselnya, kemarin.
Sedangkan, sampai berita ini diterbitkan dua mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi yang dikirim wartawan media ini, melalui nomor ponselnya, Senin (03/07/2023) pagi belum dibalas.
Bahkan, Sekda Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, terkait temuan BPK untuk kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, belum memberikan tanggapan. (Bud/*)









