BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung, Aep Saripudin menyoroti sejumlah pejabat dan pegawai yang menikmati dana Covid-19 dalam APBD 2022, dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung.
Aep Saripudin mengaku kaget, adanya temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tahun 2022, yang diterima pejabat dan pegawai dilingkungan Pemkot Bandarlampung.
“Iya, saya kaget ternyata dana Covid-19 dinikmati juga oleh pejabat Pemkot Bandarlampung. Ironinya, menjadi temuan BPK,” kata politisi PKS itu saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (05/07/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Aep sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Bandarlampung itu mengingatkan, pejabat dan pegawai Pemkot untuk mematuhi rekomendasi dari BPK RI, untuk mengembalikan kelebihan honorarium dana Covid-19 ke kas daerah.
“Setiap individu, maupun pemerintah punya kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan hasil temuan BPK tersebut,” ujarnya.
Aep juga mengimbau Pemkot Bandarlampung, dalam penyusunan dan penyaluran APBD harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar temuan-temuan BPK tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.
“Sebelum penganggaran, Pemkot sebaiknya melakukan konsultasi kepada pihak terkait. Misalnya, BPK, Kemendagri, Kemenkeu, atau pihak terkait lainnya,” tandasnya.
Seperti dirilis koran ini sebelumnya, tiga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bandarlampung, menikmati puluhan juta kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022.
Namun, terjadi kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19, dan harus dikembalikan ke kas daerah karena menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung.
Pengembalian kelebihan honorarium dana Covid-19 tersebut, disebutkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung melalui LHP No: 29.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 16 Mei 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (LHP-SPI) tahun anggaran 2022.
Bahkan, dipertegas dengan terbitnya Surat Walikota Bandarlampung No: 700.584.II.02.2023, tanggal 23 Mei 2023, perihal tindaklanjut rekomendasi BPK RI dalam LHP Keuangan Pemkot Bandarlampung tahun 2022.
Diketahui, mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19 berinisial TD (Rp21.555.000), SW (Rp22.065.000), dan KH (Rp8.927.000).
Selain itu, ada tiga pejabat Pemkot Bandarlampung lainnya yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19 berinisial YD (Rp13.345.000), UM (Rp8.257.500), dan BM (Rp9.987.500).
Bahkan, ada 15 pegawai di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) yang menerima kelebihan honorarium dana Covid-19 dengan total mencapai ratusan juta, dan harus dikembalikan ke kas daerah yakni, AK (Rp18.525.000), GS (Rp20.705.250), ZD (Rp20.705.250), SS (Rp20.705.250), dan RH (Rp20.705.250).
Kemudian, YD (Rp18.358.750), MZ (Rp8.901.500), IP (Rp413.250), YF (Rp4.534.750), dan MK (Rp16.426.250).
Selanjutnya, SR (Rp11.705.000), WT (Rp10.416.750), AG (Rp9.124.750), SJ (Rp5.068.250), dan GS (Rp413.250).
Selain itu, kelebihan honorarium dana Covid-19 juga diterima oleh 12 pegawai di lingkungan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yakni, AI (Rp7.964.500), AH (Rp7.964.500), KL (Rp8.901.500), SH (Rp20.705.250), HL (Rp8.257.500), dan ZA (Rp8.901.500).
Kemudian, AH (Rp12.302.500), HS Subing (Rp15.628.000), AL (Rp15.618.000), RH (Rp760.000), RS (Rp2.820.000), dan ST (Rp18.525.000).
Sementara itu, di Satpol PP yang mendapat kelebihan honorarium dana Covid-19 sebanyak 7 orang yakni, SS (Rp2.422.500), ET (Rp15.096.000), AI (Rp7.909.250), AS (Rp18.962.000), EI Irawan (Rp19.532.000), FS (Rp6.697.500), dan UD (Rp6.697.500).
Terkait kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, satu mantan Plt Sekda Kita Bandarlampung, berinisial SW menyatakan, akan mematuhi temuan BPK RI dan berupaya untuk mengembalikannya.
“Ya saya patuhi, dan dalam upaya pengembalian,” ujar SW melalui pesan singkat ponselnya, kemarin.
Sedangkan, sampai berita ini diterbitkan dua mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi yang dikirim wartawan media ini, melalui nomor ponselnya, Senin (03/07/2023) pagi belum dibalas.
Bahkan, Sekda Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, terkait temuan BPK untuk kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, belum memberikan tanggapan. (Bud/*)









