BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) belum memutuskan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI sebesar Rp29 miliar, akan terus berlanjut atau dihentikan.
Pasalnya, KONI Lampung sudah mengembalikan dana hibah tersebut sebesar Rp 2,5 miliar kepada kas negara melalui Bank Lampung, dan bukti transfer telah diserahkan kepada Kejati.
Hal itu disampaikan oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto kepada wartawan saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/07/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nanang yang pernah bertugas di Jamwas Kejagung RI tersebut, menyatakan, ada dua opsi yang akan dilakukan Kejati dalam perkara KONI tersebut.
“Dalam penyidikan, ada dua opsi yakni, dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Untuk kasus KONI ini, dua opsi itu akan terjadi,” ujarnya.
Namun, lanjut mantan Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, pihaknya masih mendalami kasus KONI dari ahli terkait unsur pasca pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan secara kolektif oleh pengurus KONI.
“Kasus KONI ini, sudah ada sebelum saya menjabat Kejati Lampung. Dan, sekarang masih tahap pendalaman dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ada unsur pidananya,” kata Nanang.
Ia juga menyatakan, Kejati menganggap pengembalian kerugian negara yang dilakukan pengurus KONI secara kolektif, dan bukan perorangan merupakan itikad baik.
“Sementara ini, kami belum menyimpulkan, apakah kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ada pelanggaran hukum atau tidak. Bahkan, kami juga belum bisa memutuskan, siapa saja yang menjadi tersangka. Nanti akan disampaikan kembali, setelah kami mendapatkan kesimpulan,” tandasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kejari telah menyampaikan hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar, pada 21 November 2021 lalu.
Diketahui, hasil audit yang disampaikan oleh Kejati Lampung tersebut dilakukan oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Chaeroni dan rekan, yang menyatakan terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah KONI Lampung sebesar Rp29 miliar. (*)









