LAMPUNG TIMUR (INISIAL.ID)-Nekad! Seorang pria berinisial KB (55) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Provinsi Lampung, menjadikan Mapolres sebagai lokasi pencurian.
Namun, aksi nekat tersangka KB yang disebut-sebut salah satu calon kepala desa (Kades), mencuri handphone di Mapolres Lamtim, Selasa (08/08/2023) berhasil digagalkan.
Kapolres Lamtim, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan, tersangka KB adalah salah satu kandidat calon Kades diduga melakukan aksi pencurian handphone milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, peristiwa pencurian handphone itu diduga terjadi diruang pelayanan satu atap Mapolres Lamtim saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Diduga, saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka KB nekat mengambil handphone milik korban DY, yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lamtim,” ujar Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, korban DY yang sadar handphone miliknya hilang, berupaya menghubungi nomor di handphone yang masih aktif, tapi tidak diangkat.
AKBP Rizal menyatakan, setelah menerima laporan korban DY, jajaran Satreskrim Polres Lamtim langsung bergerak cepat, dan menangkap tersangka KB di rumahnya, Selasa (08/08/2023).
Dikatakannya, selain menangkap tersangka KB, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang sebagai barang bukti.
“Tersangka KB, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)









