Temuan BPK Rp316 Juta, Ini Penjelasan Kadisdik Lamsel

- Reporter

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. (foto: dok/inisial.id)

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. (foto: dok/inisial.id)

LAMPUNG SELATAN (INISIAL.ID)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, ungkap dugaan praktik kotor jasa konsultansi perencanaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan. Totalnya, mencapai Rp316 juta.

Temuan BPK tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan tahun 2022 No: 24B/LHP/XVIILBLP/05/2023, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Lampung, Yusnadewi pada 4 Mei 2023.

Diketahui, Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) pada 2022 menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp6, 8 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp6, 6 miliar lebih atau 97,83 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa anggaran tersebut, diantaranya untuk jasa konsultansi perencanaan, dan pengawasan 15 paket proyek Disdik Kabupaten Lamsel sebesar Rp913 juta lebih yang telah dibayarkan 100 persen.

Kemudian, sesuai hasil pemeriksaan BPK secara uji petik dan wawancara enam penyedia jasa konsultansi perencanaan atas 15 paket proyek Disidk menunjukkan terdapat personel tenaga ahli, dan tenaga pendukung untuk posisi drafter, surveyor, estimator, dan buruh lokal tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi perencanaan sebanyak 118 personel, sehingga tidak dapat dibayarkan sebesar Rp316 juta.

Kemudian, berdasarkan hasil wawancara dengan PPK kegiatan jasa konsultansi perencanaan yang menyatakan, bahwa PPK mengetahui terdapat personel yang disebutkan di dalam kontrak, tidak seluruhnya bertugas melaksanakan pekerjaan.

Ironisnya, dalam LHP BPK disebutkan berdasarkan wawancara dengan enam penyedia jasa konsultansi, diketahui bahwa personel pendukung yang dicantumkan dalam kontrak, hanya sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi kualifikasi teknis, dan pengalaman yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta untuk memenuhi perhitungan nilai kontrak. 

Bahkan, penyedia juga menyatakan bahwa KAK yang disusun oleh dinas tidak mempertimbangkan ketersediaan jumlah personel tenaga ahli yang ada. Karena, kebutuhan personel pendukung yang sangat banyak, mendorong penyedia untuk mengusulkan nama personel yang senyatanya, sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan atau hanya untuk memenuhi persyaratan personel pada KAK kontrak.

Selanjutnya, sesuai hasil wawancara yang dilakukan BPK dengan pejabat pengadaan yang mendapatkan penugasan dari bagian LPBJ Pemkab Lamsel menyatakan, proses pengadaan langsung dilakukan hanya dengan memastikan kelengkapan dokumen administrasi, dan ketersediaan personel yang diusulkan penyedia jasa tanpa melakukan pengujian, dan klarifikasi atas dokumen tersebut.

Sementara itu, hasil wawancara tim BPK dengan penyedia jasa konsultansi menunjukkan, tidak ada dokumentasi dan administrasi dalam kegiatan pengawasan lapangan yang menunjukkan personel tersebut telah melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sesuai yang diuraikan dalam KAK kontrak.

Menurut penyedia jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan personel yang diusulkan dalam kontrak, tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang disepakati, sehingga memerintahkan personel lain yang tidak disebutkan dalam kontrak.

Namun, PPK menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen perubahan atas personel kontrak, karena penyedia jasa tidak membuat usulan tertulis terkait pergantian personel tersebut. 

Selain itu, terdapat personel yang sebenarnya terlibat melaksanakan kegiatan jasa konsultansi di lapangan, secara kualifikasi tidak memenuhi persyaratan minimal yang ada pada KAK kontrak.

BPK menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018, Peraturan Menteri (Permen) PUPR No: 14/2020. Permasalahan tersebut, mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi konstruksi Disdik sebesar Rp316 juta.

Atas permasalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kadisdik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp316 juta dari pihak terkait, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda) yakni, CV ADP sebesar Rp32 juta lebih, CV DC sebesar Rp88 juta lebih, CV IMK sebesar Rp63 juta lebih, CV LC sebesar Rp55 juta lebih, CV RCC sebesar Rp35 juta lebih, dan CV WK sebesar Rp40 juta lebih.

Terkait temuan BPK tersebut, Kadisdik Lamsel, Asep Jamhur menyatakan, temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Waalaikumsalam, izin terima kasih bang, sudah di tindak lanjut, terima kasih,” ujar Asep melalui pesan singkat whatsApp, Minggu (25/09/2023).

Namun, Kadisdik Lamsel terkesan enggan menyampaikan jumlah pengembalian ke Kasda, sesuai dengan rekomendasi dari BPK Perwakilan Lampung.(Bud/*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS
Ilyas cs Desak Polres Lamsel Ungkap Kasus Penganiayaan Kliennya
Lulus UKMSK, 9 Calon Sekda Lamsel Bakal Tulis Makalah 22 Mei
Sembilan Kandidat Calon Sekda Lampung Selatan yang Lolos Seleksi Administrasi
Samsudin: Kota Baru Simbol Kemajuan Lampung Menatap Masa Depan
Jokowi Resmikan SPAM di Bendungan Tegineneng Lampung Selatan
Hijaukan Kota Baru, Penjabat Gubernur Samsudin Tanam ‘Seribu Pohon’
Ponpes Riyadhus Sholihin Bantu Korban Kebakaran di Lamsel, Ini Pesan Abah Ismail
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Selasa, 25 November 2025 - 18:54 WIB

Ilyas cs Desak Polres Lamsel Ungkap Kasus Penganiayaan Kliennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:30 WIB

Lulus UKMSK, 9 Calon Sekda Lamsel Bakal Tulis Makalah 22 Mei

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:08 WIB

Sembilan Kandidat Calon Sekda Lampung Selatan yang Lolos Seleksi Administrasi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Samsudin: Kota Baru Simbol Kemajuan Lampung Menatap Masa Depan

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!