INISIALID, LAMPUNG SELATAN-Kuasa hukum Aril Mifta Hurrizky mendesak Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengusut kasus penganiayaan, dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SR dan BH.
Desakan itu disampaikan Muhamad Ilyas SH didampingi Suadi Romli SH, dan Wanasis Lenade SH perwakilan dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan, yang diberikan kuasa oleh Aril Mifta Hurrizky, korban dugaan penganiayaan, dan pengeroyokan oleh SR dan BH pada 19 Juni 2025 lalu.
Melalui siaran persnya, Selasa (25/11/2025), Ilyas mengatakan Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan sesuai dengan surat kuasa No: 128/B/S-KUASA/SHI&R/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, menjadi kuasa hukum Aril Mifta Hurrizky yang diduga menjadi korban penganiayaan, dan pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan penganiayaan, dan pengeroyokan oleh SR dan BH kepada klien kami (Aril, red), telah dilaporkan ke Polres Lamsel pada 24 Juni 2025 lalu,” kata Ilyas.
Dikatakannya, laporan kliennya sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/LP/B/284/VI/2025/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2025.
Menurutnya, sampai saat ini perkara tersebut masih berproses di Polres Lamsel. Namun, pengusutan terkendala karena terlapor yakni, SR dan BH tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan.
“Kami berharap, penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, agar SR dan BH selaku terlapor kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Lamsel,” ujarnya.
Ilyas menambahkan, Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan selaku kuasa hukum korban Aril Mifta Hurrizky, terduga pelaku pengeroyokan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
Hal senada juga disampaikan oleh Suadi Romli SH, dan Wanasis Lenade SH.
Romli mengatakan, tim kuasa hukum
Aril Mifta Hurrizky sangat berharap dan memberikan support kepada aparat penegak hukum ditiap tingkatan agar perkara dugaan penganiayaan, dan pengeroyokan berlanjut sampai tingkat persidangan.
“Kami juga berharap, terduga pelaku diganjar hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum di pengadilan,” tandasnya.
**Kronologis Penganiayaan
Berikut kronologis dugaan kasus penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap korban Aril Mifta Hurrizky, Kamis (19/06/2025) sekira pukul 20.30 WIB di Dusun II B Fajar Baru II RT/003, RW/003 Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel Provinsi Lampung.
Korban Aril, Kamis (19/06/2025) sekira pukul 19.30 WIB didatangi oleh terduga pelaku SR, dan BH yang masih keluarganya.
Diketahui, saat itu Wartono orang tua korban Aril akan menjual rumah yang ditempatinya yang berlokasi di Dusun II B Fajar Baru II RT/003, RW/003 Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel Provinsi Lampung.
Namun, saat Wartono akan bertransaksi dengan Muntasir (calon pembeli rumah), terduga pelaku SR dan BH dengan bersuara keras membatalkan transaksi jual beli rumah, dengan alasan rumah tersebut warisan dari A Salimin orang tua kandung terduga pelaku.
Selanjutnya, korban Aril menghampiri SR dan BH yang membatalkan transaksi jua beli rumah, dan mengingatkan keduanya agar tidak berbuat seperti itu kepada orang tuanya.
Kemudian, terjadilah saling pukul bahkan diduga korban Aril dikeroyok dengan menggunakan tangan oleh SR dan BH.
Melihat kejadian tersebut, saksi Tedy Erlansyah dan Yoga Hendrawan Harahap melerai, dan memisahkan korban Aril dengan SR dan BH dari keributan tersebut.
Atas kejadian itu, SR dan BH melaporkan Aril ke Polsek Jati Agung, Polres Lamsel. Sedangkan, Aril melaporkan SR dan BH ke Polres Lamsel pada 24 Juni 2025.(rs)









