Ilyas cs Desak Polres Lamsel Ungkap Kasus Penganiayaan Kliennya

- Reporter

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan. (foto: ist)

Tim Advokat Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan. (foto: ist)

INISIALID, LAMPUNG SELATAN-Kuasa hukum Aril Mifta Hurrizky mendesak Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengusut kasus penganiayaan, dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SR dan BH.

Desakan itu disampaikan Muhamad Ilyas SH didampingi Suadi Romli SH, dan Wanasis Lenade SH perwakilan dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan, yang diberikan kuasa oleh Aril Mifta Hurrizky, korban dugaan penganiayaan, dan pengeroyokan oleh SR dan BH pada 19 Juni 2025 lalu.

Melalui siaran persnya, Selasa (25/11/2025), Ilyas mengatakan Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan sesuai dengan surat kuasa No: 128/B/S-KUASA/SHI&R/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, menjadi kuasa hukum Aril Mifta Hurrizky yang diduga menjadi korban penganiayaan, dan pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penganiayaan, dan pengeroyokan oleh SR dan BH kepada klien kami (Aril, red), telah dilaporkan ke Polres Lamsel pada 24 Juni 2025 lalu,” kata Ilyas.

Dikatakannya, laporan kliennya sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/LP/B/284/VI/2025/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2025.

Menurutnya, sampai saat ini perkara tersebut masih berproses di Polres Lamsel. Namun, pengusutan terkendala karena terlapor yakni, SR dan BH tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan.

“Kami berharap, penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, agar SR dan BH selaku terlapor kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Lamsel,” ujarnya.

Ilyas menambahkan, Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan selaku kuasa hukum korban Aril Mifta Hurrizky, terduga pelaku pengeroyokan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

Hal senada juga disampaikan oleh Suadi Romli SH, dan Wanasis Lenade SH.

Romli mengatakan, tim kuasa hukum
Aril Mifta Hurrizky sangat berharap dan memberikan support kepada aparat penegak hukum ditiap tingkatan agar perkara dugaan penganiayaan, dan pengeroyokan berlanjut sampai tingkat persidangan.

“Kami juga berharap, terduga pelaku diganjar hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum di pengadilan,” tandasnya.

**Kronologis Penganiayaan

Berikut kronologis dugaan kasus penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap korban Aril Mifta Hurrizky, Kamis (19/06/2025) sekira pukul 20.30 WIB di Dusun II B Fajar Baru II RT/003, RW/003 Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel Provinsi Lampung.

Korban Aril, Kamis (19/06/2025) sekira pukul 19.30 WIB didatangi oleh terduga pelaku SR, dan BH yang masih keluarganya.

Diketahui, saat itu Wartono orang tua korban Aril akan menjual rumah yang ditempatinya yang berlokasi di Dusun II B Fajar Baru II RT/003, RW/003 Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel Provinsi Lampung.

Namun, saat Wartono akan bertransaksi dengan Muntasir (calon pembeli rumah), terduga pelaku SR dan BH dengan bersuara keras membatalkan transaksi jual beli rumah, dengan alasan rumah tersebut warisan dari A Salimin orang tua kandung terduga pelaku.

Selanjutnya, korban Aril menghampiri SR dan BH yang membatalkan transaksi jua beli rumah, dan mengingatkan keduanya agar tidak berbuat seperti itu kepada orang tuanya.

Kemudian, terjadilah saling pukul bahkan diduga korban Aril dikeroyok dengan menggunakan tangan oleh SR dan BH.

Melihat kejadian tersebut, saksi Tedy Erlansyah dan Yoga Hendrawan Harahap melerai, dan memisahkan korban Aril dengan SR dan BH dari keributan tersebut.

Atas kejadian itu, SR dan BH melaporkan Aril ke Polsek Jati Agung, Polres Lamsel. Sedangkan, Aril melaporkan SR dan BH ke Polres Lamsel pada 24 Juni 2025.(rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Triga Lampung Siap Laporkan Pinjaman Tubaba ke KPK
Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Rabu, 29 April 2026 - 18:09 WIB

Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!