INISIALID, METRO-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, mengamankan seorang pria berinisial ES (47) yang diduga melakukan penipuan, dan penggelapan (tipu gelap) miliaran rupiah.
Kabar penangkapan ES, tersangka tipu gelap tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Rosali.
“Iya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ES ditahan Polres Metro, Selasa (30/04/2024) lalu, guna penyelidikan,” jelas Iptu Rosalia, Rabu (01/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan tipu gelap proyek yang dilakukan tersangka ES tersebut di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan korban melaporkannya ke Polres Metro.
Iptu Rosalia menjelaskan, kronologis dugaan tipu gelap itu terjadi sekira pukul 09.05 WIB Maret tahun 2022 lalu di Perumnas JSP Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
“Tersangka ES, mengajak korban berinisial H kerja sama mengerjakan proyek jalan, talut, dan sumur bor di Kabupaten Lamteng,” ujarnya.
Namun, kata Iptu Rosalia, pekerjaan proyek yang dijanjikan tersebut tidak gratis, karena korban H diminta tersangka ES menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih dengan alasan untuk diberikan kepada pejabat di Kabupaten Lamteng.
“Selanjutnya, korban H menyerahkan uang sesuai dengan permintaan tersangka ES. Tapi, setelah uang itu disetor, proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjutnya, korban H yang mengalami kerugian uang senilai Rp2 miliar lebih, langsung melaporkannya ke Polres Metro.
Iptu Rosalia menambahkan, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan akan terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat Lamteng terkait dugaan tipu gelap tersebut.
“Saat ini, tersangka ES, dan barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Tersangka ES, akan dijerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (rs)









