Polres Metro Amankan Tersangka Tipu Gelap Proyek Fiktif Rp2 Miliar

- Reporter

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ES (47) diduga melakukan tipu gelap diamankan Polres Metro. (foto: dok/Polres Metro)

Tersangka ES (47) diduga melakukan tipu gelap diamankan Polres Metro. (foto: dok/Polres Metro)

INISIALID, METRO-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, mengamankan seorang pria berinisial ES (47) yang diduga melakukan penipuan, dan penggelapan (tipu gelap) miliaran rupiah.

Kabar penangkapan ES, tersangka tipu gelap tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Rosali.

“Iya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ES ditahan Polres Metro, Selasa (30/04/2024) lalu, guna penyelidikan,” jelas Iptu Rosalia, Rabu (01/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dugaan tipu gelap proyek yang dilakukan tersangka ES tersebut di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan korban melaporkannya ke Polres Metro.

Iptu Rosalia menjelaskan, kronologis dugaan tipu gelap itu terjadi sekira pukul 09.05 WIB Maret tahun 2022 lalu di Perumnas JSP Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

“Tersangka ES, mengajak korban berinisial H kerja sama mengerjakan proyek jalan, talut, dan sumur bor di Kabupaten Lamteng,” ujarnya.

Namun, kata Iptu Rosalia, pekerjaan proyek yang dijanjikan tersebut tidak gratis, karena korban H diminta tersangka ES menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih dengan alasan untuk diberikan kepada pejabat di Kabupaten Lamteng.

“Selanjutnya, korban H menyerahkan uang sesuai dengan permintaan tersangka ES. Tapi, setelah uang itu disetor, proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjutnya, korban H yang mengalami kerugian uang senilai Rp2 miliar lebih, langsung melaporkannya ke Polres Metro.

Iptu Rosalia menambahkan, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan akan terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat Lamteng terkait dugaan tipu gelap tersebut.

“Saat ini, tersangka ES, dan barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Tersangka ES, akan dijerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Triga Lampung Siap Laporkan Pinjaman Tubaba ke KPK
Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi
AKBP Firdaus Tinjau Pos Pam dan Yan Polres Mesuji
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Rabu, 29 April 2026 - 18:09 WIB

Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:14 WIB

Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!