INISIALID, LAMPUNG UTARA-Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial ME, lolos dari jeratan tersangka setelah permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, yang dipimpin hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Fariq, Selasa (21/05/2024).
Diketahui, ME ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura terkait dugaan Tipikor jasa konsultansi konstruksi tahun anggaran 2021-2022.
Slamet Haryadi, selalu kuasa hukum ME menyatakan, dalam sidang praperadilan Majelis Hakim PN Kotabumi telah memutuskan dan mengabulkan tuntutan dari kliennnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hakim, mengabulkan permohonan tentang status tersangka klien kami yang tidak sah,” kata Slamet.
Ia mengatakan, atas putusan PN Kotabumi tersebut, maka pihaknya akan segera memroses pengeluaran ME dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
“Kami berharap, malam ini ME bisa dibebaskan dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” tukas Slamet.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Lampura sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, terkait putusan PN Kotabumi tersebut.
Sebelumnya, Kejari Lampura telah menetapkan ME bersama RHP sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampura. (rs)









