INISIALID, MESUJI-Jajaran Satreskoba Polres Mesuji, Provinsi Lampung membekuk seorang pemuda asal Provinsi Banten, yang kedapatan memiliki 51 butir pil ekstasi, Sabtu (15/06/2024) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres AKBP Ade Hermanto mengatakan, jajaran Satreskoba menangkap seorang pria berinisial MA alias DD (21) warga Desa Cikadongdong Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Tersangka MA, kami tangkap dini hari karena memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebagai 51 butir,” jelas Iptu Andy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, tersangka MA ditangkap
Satreskoba Polres Mesuji di jalan poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, setelah pulang membeli 51 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.
“Tersangka MA, berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya saat akan ditangkap petugas. Namun, dengan ketelitian petugas, akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” ujar Iptu Andy.
Dikatakan Kasat Narkoba, barang bukti narkotika itu disembunyikan oleh tersangka MA di kotak rokok merk mami baru didalamnya ada 1 plastik warna putih, yang berisikan 5 plastik klip dengan 51 butir ekstasi dengan berat bruto 23,68, dan sejumlah uang senilai Rp300 ribu.
“Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Polres Mesuji, dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” tandasnya. (more)









