Pematank Desak Pemerintah Hapus Uang Komite dan Sistem Zonasi PPDB

- Reporter

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Pematank, Saudi Romli. (foto: dok/inisial.id)

Ketua Umum DPP Pematank, Saudi Romli. (foto: dok/inisial.id)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), dan uang komite jenjang SMPN, SMAN maupun SMKN tahun 2024 di Provinsi Lampung menuai polemik.

Akibatnya, gelombang protes soal sistem zonasi dan uang komite sekolah terus menggema, hingga mendesak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah.

Desak penghapusan sistem zonasi dan uang komite sekolah tersebut, salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hapus sistem zonasi, dan uang komite sekolah. Jangan patahkan semangat anak belajar, generasi anak didik kita dengan sistem anda,” ujar Romli, Kamis (20/06/2024).

Menurutnya, pemberlakukan sistem zonasi, dan uang komite sekolah setiap PPDB membuat orang tua peserta didik merasa dirugikan.

Ironisnya, kata Romli, jalur Afirmasi juga masih menggunakan sistem zonasi. Padahal, jalur afirmasi adalah penerima PIP sehingga harus diutamakan dalam PPDB. Tapi, kenyataanya saat penerima diperlakukan sama.

“Sila ke lima, dalam Pancasila sudah jelas yakni, adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, kenyataanya masyarakat merasakan tidak ada keadilan untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

Padahal, imbuhnya, sistem zonasi diperkenalkan ke publik tahun 2016, dan telah dioptimalkan tahun 2017 tujuannya, adalah masyarakat mendapat layanan pendidikan yang merata dari pemerintah.

“Faktanya, masyarakat sangat sudah mendapatkan pendidikan. Selain, rumitnya sistem zonasi juga mahalnya biaya pendidikan, dengan adanya uang komite sekolah, UKT dan pungutan lainnya. Bagaimana, jika anak-anak di daerah pedalaman yang keterbatasan kemampuan biaya,” tandasnya. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!