INISIALID, LAMPUNG SELATAN-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan ratusan kilo gram barang bukti narkotika hasil sitaan tahun 2024, di GSG Presisi Mapolda Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (27/06/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan Kapolda Lampung,
Irjen Pol Helmy Santika bersama Penjabat (Pj) Gubernur, Samsudin dan jajaran Forkopimda.
Irjen Pol Helmy menjelaskan, barang bukti narkotika yakni 147,04 kg sabu-sabu dan 56,1 kg ganja adalah barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran kepolisian sejak Januari-Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, selain barang bukti narkotika juga mengamankan 49 tersangka dari total 19 kasus peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti narkotika itu, memiliki nilai ekonomis sebesar Rp220 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut adalah langkah besar jajaran kepolisian bersama pihak terkait, memerangi peredaran narkotika.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya sekadar menghilangkan barang haram tersebut dari peredaran. Namun, simbol dari keputusan tegas memberantas narkotika di Lampung.
“Ini menunjukkan, bahwa tidak ada tempat bagi narkotika di Lampung. Karena, pemerintah dan aparat keamanan siap bertindak secara tegas demi melindungi masyarakat dari ketergantungan narkotika,” ujar Samsudin. (kardo/rs)









