INISIALID, TULANG BAWANG BARAT-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar menyatakan, ada indikasi kerugian negara senilai Rp3, 117 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Gempar, Rio menyatakan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,177 miliar tersebut, terungkap dalam LHP Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal
2 Mei 2024, atas SPI-KTKP2U Pemkab Tubaba tahun 2023.
“Indikasi kerugian negara tersebut, ditemukan BPK RI pada enam paket proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Kabupaten Tubaba 2023,” jelas Rio, Kamis (01/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya, kata Rio, kekurangan volume sebesar Rp310, 753 juta, tidak sesuai spesifikasi kontrak (TSSK) Rp2, 718 juta, dan denda keterlambatan Rp87, 812 juta.
Ia mengatakan, untuk membuktikan adanya dugaan indikasi kerugian negara di Dinas PUPR tersebut, maka LSM Gempar akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Insyaallah, dalam waktu dekat ini aksi unjuk rasa tersebut akan kami lakukan, agar pihak kejaksaan secepatnya melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait adanya dugaan Tipikor yang dilakukan penyedia jasa kontruksi, dan oknum Dinas PUPR Kabupaten Tubaba,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Tubaba, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, saat wartawan ingin konfirmasi temuan BPK RI Lampung tersebut, menurut salah satu pegawai Dinas PUPR Tubaba, Kadis PUPR Iwan Mursalim, dan Sekretaris Sadarsyah sedang tidak ada diruangan.
“Maaf, mas pak Kadis dan Sekretaris sedang diluar. Saya tidak tahu pulang jam berapa,” ujar salah pegawai Dinas PUPR Tubaba.
Bahkan, konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan belum mendapat tanggapan. (rs)









