INISIALID, BANDARLAMPUNG-Sebanyak 80 badan usaha di Kota Bandarlampung menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan. Nilainya, mencapai Rp372 juta lebih. Sedangkan, 21 badan usaha dinyatakan patuh bayar dengan total mencapai Rp53 juta lebih.
Data tunggakan BPJS Kesehatan itu, terungkap dalam sosialisasi, mediasi, dan penandatanganan pernyataan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Hotel Swiss Bell Kota Bandarlampung, Selasa (17/06/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kajari, Nurmajayani tersebut, dihadiri 50 dari 80 badan usaha, dan pejabat BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Datun, Bambang menyatakan kegiatan pendampingan hukum tersebut bertujuan, untuk pemadanan atau upaya peningkatan daya ungkap data peserta oleh BPJS Kesehatan dengan badan usaha.
Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga penandatanganan komitmen badan usaha, untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan maupun permintaan pembaharuan data pekerja perusahaan.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga evaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) tahap 1 tahun 2025 yang telah dilakukan Datun Kejari Bandarlampung.
“Hasil SKK itu, ada 5 badan usaha patuh akan penyampaian data, dan 40 badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara senilai Rp194 juta lebih,” jelasnya.
Menurut Bambang, kegiatan pendampingan hukum oleh Datun Kejari Bandarlampung tersebut sesuai dengan Inpres No: 01/2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan agar badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait objek kepatuhan yang diatur dalam UU No: 24/2011.
“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini badan usaha semakin patuh akan kewajibannya, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan,” tukasnya.
Ditambah Bambang, Kejari Bandarlampung akan terus melakukan pendampingan hukum, terkait program peningkatan pelayanan kesehatan yang merupakan wujud pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional (Renaksi) tahun 2025, sebagai akselerasi visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. (rs)









