INISIALID, BANDARLAMPUNG-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kota Bandarlampung membatalkan status tersangka Agus Nompitu, atas dugaan kasus korupsi KONI Lampung tahun 2022. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu.
Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, Chandra Muliawan, kuasa hukum Agus Nompitu mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata Chandra Muliawan, usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (18/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Agus Nompitu secara langsung menghubungi koleganya Fajrun Najah Ahmad, wartawan senior yang saat ini
menjadi Redaktur Khusus media online inilampung.com, untuk menyampaikan kabar menggembirakan tersebut.
“Alhamdulillah, bang. Allah meridhoi ikhtiar kita mencari kebenaran dan keadilan,” kata Agus Nompitu dengan suara bergetar penuh haru saat menelepon Fajrun Najah Ahmad usai persidangan.
Chandra Muliawan yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Bandarlampung, mengatakan, putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Karena, sudah selama 2 tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut.
Chandra menjelaskan, pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara.
“Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan praperadilan,” kata Chandra Muliawan.
Sementara secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Rahamdhan mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan PN Tanjungkarang tersebut. “Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, tahun 2024 lalu Agus juga mengajukan praperadilan. Namun, saat itu hakim menolak permohonannya, dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat.
Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini, perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/.
Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya, yakni, meminta PN Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya, dan meminta dibatalkannya status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung. Kemudian, meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya. (rs)









