INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menahan dua tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp54 miliar lebih.
Kedua tersangka yakni, Kepala BPN Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2008 berinisial LKM, dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kejati menetapkan LKM, dan TRS sebagai tersangka terkait kasus Tipikor penerbitan Hak Atas Tanah (HAT) Sertifikat Hak Pakai No: 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 12 hari di Rutan Polresta Bandarlampung, dan Kelas I Way Hui,” jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijay didampingi Kasi Penkum Ricky Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (25/06/2025) sore.
Dikatakannya, dugaan kasus Tikipor tersebut diusut oleh penyidik Kejati, berawal dari laporan masyarakat terkait tanah aset Kementerian Agama (Kemenag) beralih kepemilikannya kepada orang lain.
“Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman. Hasil penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang. Diantaranya, tersangka LKM, dan TRS untuk menguasai aset milik Kemenang,” ujar Armen.
Kemudian, lanjutnya, Kejati meminta
BPKP Perwakilan Lampung melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan Tipikor lahan milik Kemenang tersebut.
“Hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp54, 445 miliar lebih,” imbuhnya.
Armen mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka LKM dengan jabatan yang dimiliknya, memerintahkan pegawai BPN menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) lahan Kemenag berdasarkan SHP No. 12/NT/1982.
“Padahal, patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF, dan T
tersangka TRS adalah palsu. Namun, tersangka LKM bukannya menolak malah menerbitkan SHM tersebut,” tukasnya.
Sedangkan, tersangka TRS selaku PPAT mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu. Ironinya, bukan menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan dapat diterbitkan SHM oleh BPN Kabupaten Lamsel.
Ditambahkannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001, tentang Perubahan UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001, tentang Perubahan UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (rs)









