Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp54 Miliar

- Reporter

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu tersangka kasus korupsi Kemenang saat masuk ke mobil tahanan Kejati Lampung. (foto: ist)

Satu tersangka kasus korupsi Kemenang saat masuk ke mobil tahanan Kejati Lampung. (foto: ist)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menahan dua tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp54 miliar lebih.

Kedua tersangka yakni, Kepala BPN Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2008 berinisial LKM, dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kejati menetapkan LKM, dan TRS sebagai tersangka terkait kasus Tipikor penerbitan Hak Atas Tanah (HAT) Sertifikat Hak Pakai No: 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 12 hari di Rutan Polresta Bandarlampung, dan Kelas I Way Hui,” jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijay didampingi Kasi Penkum Ricky Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (25/06/2025) sore.

Dikatakannya, dugaan kasus Tikipor tersebut diusut oleh penyidik Kejati, berawal dari laporan masyarakat terkait tanah aset Kementerian Agama (Kemenag) beralih kepemilikannya kepada orang lain.

“Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman. Hasil penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang. Diantaranya, tersangka LKM, dan TRS untuk menguasai aset milik Kemenang,” ujar Armen.

Kemudian, lanjutnya, Kejati meminta
BPKP Perwakilan Lampung melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan Tipikor lahan milik Kemenang tersebut.

“Hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp54, 445 miliar lebih,” imbuhnya.

Armen mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka LKM dengan jabatan yang dimiliknya, memerintahkan pegawai BPN menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) lahan Kemenag berdasarkan SHP No. 12/NT/1982.

“Padahal, patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF, dan T
tersangka TRS adalah palsu. Namun, tersangka LKM bukannya menolak malah menerbitkan SHM tersebut,” tukasnya.

Sedangkan, tersangka TRS selaku PPAT mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu. Ironinya, bukan menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan dapat diterbitkan SHM oleh BPN Kabupaten Lamsel.

Ditambahkannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001, tentang Perubahan UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001, tentang Perubahan UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.  (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!