INISIALID, BANDARLAMPUNG-Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, mendesak dilakukannya pengukuran ulang lahan perkebunan tebu PT Sugar Group Companies (SGC).
Desakan itu, disampaikan Komunitas Akar, Keramat, dan Pematank saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di ruang rapat utama Pemprov Lampung, Rabu (02/07/2025).
Diketahui, RDPU itu dihadiri delapan anggota Komisi II DPR RI yakni, Dede Yusuf Macan Effendi, Aria Bima, Zulkifli Anwar, Muhammad Toha, dan Esthon L Foenay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, pejabat Lampung yang ikut dalam RDPU yaitu, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Dirjen ATR/BPN Asnaedi, Sekdaprov Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.
Dalam RDPU tersebut, perwakilan Aliansi Tiga LSM, Saprianyah menyampaikan kejanggalan luas lahan perkebunan tebu PT SGC, melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan pemerintah.
“Contohnya, PT SIL anak perusahaan SGC tercatat lahan HGU seluas 11 ribu hektare. Namun, di lapangan mencapai 43 ribu hektare,” jelasnya.
Dikatakannya, data dugaan kejanggalan dan penyimpangan di PT SGC yakni, pengemplangan pajak, penggunaan air bawah tanah, dan air permukaan tanpa izin serta luas lahan telah disampaikan LSM Akar, Keramat, dan Pematank kepada Kejaksaan Agung, KPK dan DPR RI serta Pemprov Lampung.
Saprianyah berharap, dengan kunjungan Komisi II DPR RI ke Lampung, dapat mempercepat proses desakan yang disampaikan Aliansi tiga LSM yaitu, dilakukannya pengukuran ulang lahan PT SGC.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, pihaknya telah mencatat semua permasalahan PT SGC yang disampaikan Aliansi tiga LSM, dan Pemda di Lampung.
“Aspirasi ini, menjadi data awal kami untuk RDPU yang akan dilakukan kembali pada 15 Juli 2025 mendatang, untuk membahas hasil dan langkah konkret atau nyata,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyatakan, Pemprov terus melakukan koordinasi. Namun, Jihan mengakui belum ada titik terang pihak perusahaan menjawab tuntutan masyarakat, terkait luas lahan dan pembayaran pajak.
Dikatakannya, berdasarkan data dari Dispenda Lampung, kontribusi PT SGC untuk PAD untuk bulan Mei 2025 tercatat hanya Rp4 juta.
Sedangkan, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan mengatakan, sampai saat ini Pemda tidak mengetahui secara rinci data luas lahan HGU maupun kontribusi pajak PT SGC.
“Bahkan, saat kami minta CSR hewan kurban Idul Adha, PT SGC hanya memberikan kambing kacang,” tandasnya. (rs)









