INISIALID, TANGGAMUS-Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Provinsi Lampung menangani perkara dugaan tindakan kesewenang-wenangan Sekda Tanggamus, Suaidi.
Diketahui, Sekda Suaidi dilaporkan oleh M Ilham Nurmay, salah satu Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
“Alhamdulliah, perkara yang saya laporkan ditangani Pidsus Kejari Tanggamus,” jelas Ilham setelah menyambangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, (02/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham mengatakan, tujuan melaporkan Sekda Suaidi bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab moral, dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Ilham juga menyatakan, sebagai ASN dirinya patuh dan legowo diberhentikan oleh pimpinan dari jabatan Camat Kotaagung Timur.
Namun, lanjutnya, upaya hukum yang dilakukannya hanya untuk mencari keadilan, terkait sanksi 12 bulan yang terkesan diputuskan secara sepihak oleh Inspektorat, dan Sekda Tanggamus, Suaidi.
“Dengan laporan ini, semoga pimpinan memberikan ruang klarifikasi. Karena, saya punya bukti bahwa data yang menyatakan tidak pernah hadir bekerja selama 25 hari adalah tidak benar,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Ilham telah
melaporkan Sekda Tanggamus, Suaidi ke Kejati Lampung atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan, Jumat (13/06/2025) lalu.
Dalam laporannya, disebutkan ada dugaan tindakan kesewenang-wenangan pasca terbitnya surat keputusan (SK) No: 800/1210/45/2025, yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi pada 27 Mei 2025.
Selanjutnya, laporan perkara Sekda Suaidi tersebut dilimpahkan bagian Intelijen Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus dengan nomor: B-3528 11.8.3 1056.3/06/2025, pada 24 Juni 2025 lalu.
Sementara itu, Kasi Pindsus Kejari Tanggamus, Fathurrohman Hakim sampai berita ini tayang, belum memberikan tanggapan terkait penanganan laporan perkara Sekda Suaidi.
“Maaf mas, Kasi Pindsus sedang tidak ada diruangan,” ujar salah satu staf Kejari Tanggamus. (rs)









