INISIALID, BANDARLAMPUNG-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, yang menemukan kurangnya volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran pekerjaan proyek Gedung Nuklir tahun 2024 di RSUDAM.
Desakan itu, disampaikan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH menyoroti hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung, terkait proyek Gedung Nuklir RSUDAM tahun 2024.
Romli mengendus adanya dugaan praktik korupsi, pasca tim pemeriksa BPK menemukan kekurangan volume, dan tidak selesainya pekerjaan proyek Gedung Nuklir RSUDAM tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika dalam 60 hari, rekomendasi LHP BPK tidak ditindaklanjuti, maka Kejati atau Polda dapat mengusut temuan kekurangan volume proyek Gedung Nuklir RSUDAM,” kata Romli, Selasa (08/07/2025).
Menurutnya, kekurangan volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran pekerjaan proyek yang menjadi temuan BPK, jika tidak ditindaklanjuti dapat menjadi potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kekurangan volume, atau kelebihan pembayaran dalam proyek konstruksi merugikan keuangan negara,” tanndasnya.
Temuan BPK
Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan kekurangan volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran pekerjaan proyek Gedung Nuklir di RSUDAM tahun 2024.
Proyek Gedung Nuklir yang dikerjakan
CV Putra Parma dengan anggaran sebesar Rp8, 385 miliar dari Rp16, 281 miliar itu, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Terkait temuan BPK itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUDAM yang juga Wakil Direktur Bidang Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik, Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp menyarankan Inisial.id, untuk bertemu Humas RSUDAM.
“Silakan ke Humas bud,” kata Direktur Imam melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/07/2025) pagi.
Untuk diketahui, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 No: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 pada 22 Mei tahun 2025, disebutkan RSUDAM tahun 2024 merealisasikan anggaran belanja modal gedung, dan bangunan sebesar Rp11, 313 miliar atau 69, 49 persen dari Rp16, 281 miliar.
Dalam LHP BPK disebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik pada paket pekerjaan Gedung Nuklir diketahui ada permasalahan, dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Karena, ditemukan kekurangan volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan juga bahwa pekerjaan proyek Gedung Nuklir dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 000.3.3/2074/VII.01/XI/2024 pada 1 November 2024, dan telah diubah dengan Addendum terakhir Nomor: 000.3.1/10123/VII.01/XII/2024 pada 21 Desember 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan 105 hari kalender dimulai 11 September s/d 24 Desember 2024.
Berdasarkan catatan BPK, pekerjaan proyek Gedung Nuklir telah dibayarkan uang muka sebesar Rp3, 773 miliar sesuai dengan bukti pengeluaran terakhir Nomor: 13557/MG/12/2024 pada 31 Desember 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Nuklir oleh CV Putra Parma belum dikenakan denda sebesar Rp370, 185 juta.
Sedangkan, PPK saat masa akhir kontrak pekerjaan melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara atau BA Nomor: 000.3.1/185/VII.01/11/2025 pada 11 Februari 2025 dengan bobot progres pekerjaan mencapai 70.45 persen.
Ironisnya, berdasarkan LHP BPK sampai akhir pemeriksaan diketahui bahwa denda keterlambatan sebesar Rp370, 185 juta belum dikenakan kepada CV Putra Parma selaku penyedia jasa, sehingga belum disetorkan ke Kas BLUD.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, tim pemeriksa BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896, 867 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021.
Lalu, BPK RI Perwakilan Lampung memberikan rekomendasi kepada Direktur RSUDAM untuk memproses kelebihan pembayaran proyek Gedung Nuklir sebesar Rp896, 867 juta, dan .
denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp370, 185 juta dengan memperhitungkan sisa pembayaran. (rs)









