INISIALID, BANDARLAMPUNG-Fenomena predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan secara berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan temuan-temuan seringkali menjadi sorotan publik.
Contohnya, Pemprov Lampung yang mendapat opini WTP ke-11 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Namun, BPK masih memberikan teguran berupa catatan, karena menemukan ketidak sesuaian dalam pengelolaan anggaran untuk belanja, dan pendapatan.
Berikut catatan BPK RI, yang dikutip Inisial.id, Selasa (08/07/2025) dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 No: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal
22 Mei tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam LHP BPK disebutkan, tahun 2024 Pemprov merealisasikan pendapatan sebesar Rp7, 451 triliun dari Rp8, 632 triliun atau 86, 33 persen. Sedangkan, untuk belanja daerah direalisasikan sebesar Rp7, 506 triliun dari Rp8, 756 triliun atau 85, 73 persen dari anggaran.

BPK menyebutkan, dalam LHP Kinerja atas Pengelolaan APBD Pemprov Lampung No: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 pada 20 Desember 2024, disebutkan PAD belum sepenuhnya berdasarkan analisis tren kinerja pendapatan tahun sebelumnya.
Pemprov juga dinyatakan, belum sepenuhnya memperhatikan prinsip akuntabel dalam menganggarkan belanja urusan daerah, dan belum optimal dalam mengelola kas daerah untuk belanja.
Terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG), BPK menyebutkan DAU-SG untuk membiayai belanja peruntukan sebesar Rp11, 122 miliar, tidak sesuai kas daerah (Kasda) yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Daerah (BUD) yang disimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sementara itu, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024, Pemprov menerima DAU-SG sebesar Rp394, 114 miliar, DAK Fisik sebesar Rp251, 303 miliar, dan DAK-Non Fisik di luar Dana BOS sebesar Rp364, 226 miliar. Selain itu, terdapat sisa DAK-Non Fisik tahun sebelumnya sebesar Rp7, 948 miliar, dan sisa Dana BOS yang dikembalikan Rp129, 645 juta.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK, diketahui akhir tahun masih terdapat sisa DAU-SG, dan DAK yang belum digunakan sebesar Rp12, 327 miliar, dan Rp2, 575 miliar.
Namun, berdasarkan rekening koran Kasda per 31 Desember 2024 diketahui bahwa posisi saldo sebesar Rp3, 909 miliar. Hal tersebut, menunjukkan adanya penggunaan uang untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2024 di luar peruntukan sebesar Rp11, 122 miliar yang berasal dari sisa DAU-SG bidang pendidikan.
BPK menyatakan, jumlah penggunaan DAU-SG tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana diungkapkan dalam LHP atas LKPD 2023 Pemprov Lampung No: 40.B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, bahwa penggunaan DAU-SG bidang PPPK untuk membiayai belanja tidak sesuai peruntukan sebesar Rp105, 222 miliar.
Diketahui, bahwa sisa DAU-SG tahun 2024 tersebut digunakan untuk membayar belanja yang belum terbayarkan, karena keterbatasan dana di RKUD. Kemudian, berdasarkan hasil analisis APBD Murni dan APBD-P tahun 2024, diketahui bahwa terdapat pergeseran anggaran atas subkegiatan yang dilaporkan, dan menyebabkan alokasi DAU-SG menjadi lebih kecil sebesar Rp4, 992 miliar.
Utang Belanja
BPK juga menguraikan, LHP Kinerja atas Pengelolaan APBD Pemprov Lampung No: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 pada 20 Desember 2024, terkait pendapatan tahun 2024 disusun tidak didasarkan pada data terukur yang dapat dicapai, sehingga berdampak tidak tercapainya realisasi pendapatan.
Pasalnya, hasil perhitungan analisis atas beban belanja yang ditanggung diketahui bahwa Pemprov belum memiliki kecukupan dana, untuk membiayai belanja daerah dengan trend tahun 2021-2024.

Diketahui, tahun 2021 Pemprov tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp482, 759 miliar, dan terus meningkat sampai tahun 2023. Kemudian, menurun di tahun 2024.
Catatan BPK, ketidak cukupan dana paling besar terjadi tahun 2023 mencapai Rp1, 408 triliun, dan tahun 2024 mengalami penurunan Rp801, 599 miliar atau turun sebesar Rp606, 850 miliar dari tahun sebelumnya.
Menariknya, penurunan ini dikarenakan adanya kesepakatan bersama antar kepala daerah se-Lampung, terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH).
Namun, berdasarkan hasil analisis LKPD Pemprov tahun 2021-2024, diketahui terdapat kenaikan utang belanja. Kenaikan utang belanja tahun 2023 mencapai Rp362, 047 miliar atau naik 286, 07 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, tahun 2024 utang belanja naik 69,19 persen dari tahun 2023 menjadi Rp612, 530 miliar.
Kenaikan utang tersebut, diantaranya disebabkan tidak tercapainya target pendapatan yang ditetapkan oleh Pemprov Lampung.
Namun, kegiatan belanja yang telah dianggarkan tetap dilaksanakan oleh tiap OPD, dan atas belanja yang tidak dapat dibayarkan dicatat sebagai utang belanja.
Saldo Turun
Berdasarkan hasil analisis LKPD tahun 2024, diketahui bahwa saldo kas dan setara kas Pemprov mengalami penurunan.
Persentase penurunan terbesar terjadi tahun 2023, dimana saldo kas dan setara kas menurun Rp167, 621 miliar atau sebesar 57,25 persen dari tahun sebelumnya.
Saldo kas dan setara kas semakin menurun, hingga tahun 2024 Pemprov mencatatkan saldo kas dan setara kas Rp69, 897 miliar.
Sejalan dengan peningkatan utang belanja tahun 2023, saldo kas di Kasda juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Penurunan terbesar terjadi tahun 2023 yakni, saldo di Kasda mengalami penurunan Rp182, 354 miliar atau sebesar 92,31 persen dari tahun sebelumnya. (rs)









