INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mendorong bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bandarlampung terus meningkatkan pemulihan keuangan daerah guna pembangunan di kota tapis berseri.
Penegasan itu, disampaikan Kajati Dadang saat menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama akselerasi asta cita (AAC), yang dilakukan Walikota Eva Dwiana bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bandarlampung, Nurmajayani dan Jaksa pengacara negara (JPN) Kasi Datun, Bambang Irawan, Meilita Hasan, Fiona Salfadila Hasan, Togiana Febriyanti, Astri Wijayanti, dan Oktavia Mustika, Rabu (09/07/2025).
Danang menyatakan, penandatangan MoU antara Kejari dan Pemkot Bandarlampung, adalah pilot project program ACC melalui sinergitas yang erat dan produktif demi mewujudkan pelayanan publik yang efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendukung penuh sinergi antara jajaran kejaksaan bidang Datun, dan Pemkot Bandarlampung dalam pemulihan keuangan negara, dan daerah untuk pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Hukum berwibawa, dan masyarakat sejahtera melalui optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak, penataan aset, dan program strategis pendampingan UMKM,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Plt Kajari Nurmajayani menyatakan, penandatangan MoU ACC tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Datun Kejari Bandarlampung.
Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut adalah upaya pemulihan keuangan negara maupun daerah, dan penegakan kepatuhan bayar pajak guna peningkatan PAD Kota Bandarlampung.
Nurmajayani juga menyampaikan, sejumlah terobosan, dan inovasi serta keberhasilan bidang Datun Kejari Bandarlampung. Diantaranya, Jaka Jamsos yang berhasil memulihkan keuangan negara periode Januari-Juli 2025 sebesar Rp2, 173 miliar.
Kemudian, melakukan pendampingan, dan bantuan hukum untuk optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Salah satunya, bantuan hukum non-litigasi PBB-P2 terhadap wajib pajak menunggak, dan berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2, 762 miliar.
Untuk diketahui, dalam penandatangan MoU ACC tersebut Walikota Eva Dwiana memberikan penghargaan kepada Kejari Bandarlampung, karena telah berperan aktif membantu Pemkot dalam optimalisasi sektor pajak daerah. (rs)









