Temuan BPK, Dinas PSDA dan Bapenda Lampung Belum Optimal

- Reporter

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buku LHP BPK RI Perwakilan Lampung. (foto: ist)

Ilustrasi buku LHP BPK RI Perwakilan Lampung. (foto: ist)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait pengelolaan pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung belum sepenuhnya optimal.

BPK mencatat adanya potensi PAP, yang belum terkelola dengan baik oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Temuan BPK itu, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal
22 Mei tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PAP, Pemprov Lampung telah membentuk tim melalui Surat Keputusan (SK) Sekdaprov No: 133/2024. Tim tersebut, merupakan tim gabungan dari Bapenda, dan Dinas PSDA.

Dalam LHP BPK itu, disebutkan tahun 2024 Pemprov menargetkan pendapatan PAP sebesar Rp7, 750 miliar, dan terealisasi sebesar Rp8, 922 miliar atau mencapai 115,13 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PAP diketahui, penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) belum sepenuhnya sesuai UU Pasal 30 No: 1/2022 yakni, dasar penetapan PAP adalah NPAP yang merupakan hasil perkalian antara Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) dengan Bobot Air Permukaan (BAP).

Selanjutnya, besaran NPAP ditetapkan dengan peraturan gubernur (Pergub). Namun, karena belum terbit peraturan dari kementerian teknis terkait aturan turunan perhitungan NPAP, maka Bapenda masih mengacu Pergub Lampung No: 11/2019, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan dan tata cara perhitungan pajak air permukaan.

Dalam LHP BPK disebutkan, hasil wawancara dengan tim teknis Dinas PSDA diketahui bahwa dalam melakukan perhitungan NPAP, tidak sepenuhnya berdasarkan hasil survey di lapangan. Contohnya, variabel lokasi sumber air ditentukan melalui perkiraan, tanpa adanya survey apakah lokasi sumber air tersebut berada di bagian hulu, tengah, atau hilir.

Selain itu, BPK juga menemukan untuk variabel kualitas air tim teknis tidak melakukan pengujian laboratorium atas kualitas air permukaan yang diambil atau dimanfaatkan.

BPK juga menyebutkan, dalam menentukan FEW, tim teknis Dinas PSDA tidak menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini sebagai acuan. Bahkan, penetapan besaran NPAP bagi wajib dan obyek pajak tidak mengacu
Pergub No: 11/2019, sebagaimana yang diharuskan dalam UU No: 1/2022.

Ironisnya, tim teknis Dinas PSDA menyampaikan, bahwa penghitungan NPAP yang dilakukan dikirimkan kepada Bapenda melalui pesan elektronik, untuk dijadikan dasar pemungutan PAP.

Realisasi PAP
Selanjutnya, berdasarkan data realisasi penerimaan PAP dari Bapenda, diketahui bahwa nilai realisasi PAP tahun 2024 sebesar Rp8, 922 miliar yakni, pembayaran PAP masa pajak tahun 2023 sebesar Rp1, 036 miliar, dan masa pajak tahun 2024 sebesar Rp7, 885 miliar.

Sementara, tahun 2025 pembayaran PAP untuk masa pajak tahun 2024 sebesar Rp933, 986 juta, sehingga PAP yang dibayar oleh wajib pajak untuk masa pajak tahun 2024 adalah sebesar Rp8, 819 miliar.

Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa reviu perhitungan NPAP tahun 2024 Dinas PSDA menggunakan nilai FEW sebesar 90 persen.

Sedangkan, Produk Domestik Bruto (PDRB) Lampung tahun 2022-2024 berada di atas Rp400 triliun, sehingga nilai variabel FEW untuk perhitungan NPAP seharusnya adalah 95 persen.

Atas kekeliruan penggunaan angka FEW tersebut, PAP yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak untuk masa pajak tahun 2024 adalah sebesar Rp9, 309 miliar sehingga untuk masa pajak tahun 2024 terdapat perbedaan dengan penetapan sebesar Rp489, 995 juta.

Pasalnya, berdasarkan reviu data perusahaan diketahui PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) KSO TBM sub-holding PTPN III di Lampung, adalah perkebunan Tebu yang menggunakan air permukaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa PT SGN menggunakan air permukaan berupa air embung sebagai sumber air untuk irigasi tanaman Tebu. Namun, belum terdaftar sebagai wajib pajak air permukaan.

Dalam LHP BPK disebutkan, General Manager PT SGN KSO TBM mengakui bahwa perusahaannya menggunakan 496 embung, untuk menjalankan usahanya.

Diketahui, selama tahun 2024 PT SGN KSO TBM telah menggunakan air permukaan dengan volume sebesar 1.129.311 m³. Berdasarkan data tersebut, terdapat kegiatan pemanfaatan air permukaan yang belum dipungut PAP sebesar Rp149, 834 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (5) UU No: 1/2022, dan Pergub Lampung No: 11/2019.

Akibatnya, Pemprov Lampung kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp489, 995 juta, dan pendapatan PAP masa pajak tahun 2024. Hal tersebut, disebabkan Kepala Dinas PSDA kurang optimal dalam melakukan pengawasan perhitungan NPAP, dan Kepala Bapenda tidak menetapkan perhitungan NPAP tiap objek PAP dalam Pergub.

BPK juga menyatakan, Kepala Bapenda selaku Ketua Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi PAP belum optimal dalam melakukan pendataan wajib pajak Air permukaan.

Terkait temuan BPK tersebut, sampai berita ini ditayangkan inisial.id, Kamis (10/07/2025), Kadis PSDA Budhi Darmawan, dan Bapenda Lampung, Slamet Riadi, belum memberikan tanggapan. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!