INISIALID, BANDARLAMPUNG-Pengadaan buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad yang ditulis oleh Candra Puasati, menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Kejanggalan pengadaan buku yang ditulis oleh Candra Puasati tersebut,
tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP BPK, disebutkan pengadaan buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad sebanyak 3.374 eksemplar dengan harga satuan sebesar Rp80 ribu/buku. Rinciannya, 2.759 eksemplar untuk
jenjang pendidikan SD total anggaran sebesar Rp220, 720 juta, dan 615 eksemplar jenjang pendidikan SMP dengan total anggaran sebesar Rp49, 200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, dalam LHP BPK dinyatakan pengadaan buku tersebut di luar petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Berdasarkan catatan dalam LHP BPK, disebutkan juga bahwa Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) telah merealisasikan dana BOS tahun 2024 sebesar Rp117, 823 miliar dari Rp118, 517 miliar atau 99,41 persen.
Lalu, siapa Candra Puasati?. Berdasarkan penelusuran Inisial.id, Minggu (13/07/2025), Candra selain sebagai penulis buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad, juga menempati jabatan sebagai staf ahli bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, saat Kabupaten Lamteng dipimpin oleh Musa Ahmad.
Saat ini, Candra Puasati diberikan kepercayaan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat oleh Bupati Lamteng, Ardito Wijaya.
Aplikasi SIPLah
Selain itu, dalam LHP BPK disebutkan juga bahwa pengadaan buku berjudul Mengenal Adat dan Budaya Abung Siwo Migo di luar Juknis pengelolaan BOS tahun 2024.
Berdasarkan catatan BPK, pengadaan buku Mengenal Adat dan Budaya Abung Siwo Migo sebanyak 4.590 eksemplar dengan harga satuan Rp80 ribu/buku. Rinciannya, 3.865 eksemplar untuk jenjang pendidikan SD total anggaran Rp309, 170 juta, dan 725 eksemplar jenjang pendidikan SMP total anggaran Rp58 juta.
BPK menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan, pengadaan dua judul buku itu tidak tercantum dalam daftar buku teks utama dan pengayaan jenjang pendidikan SD dan SMP pada aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas).
Temuan BPK, pengadaan dua buku sebanyak 7.964 eksemplar dengan total anggaran sebesar Rp637 juta, dilakukan secara manual atau tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Padahal, menurut BPK sesuai aturan untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS wajib menggunakan aplikasi SIPLah.
Bahkan, BPK juga mengungkapkan kejanggalan lainnya, yakni meskipun proses pengadaan dua buku tersebut
di luar Juknis pengelolaan BOS, diperbolehkan atau mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamteng.
Akibatnya, pengadaan buku Aksi Bunda Literasi Mardiana Musa Ahmad, dan Mengenal Adat-Budaya Abung Siwo Migo, tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa dan siswi SD maupun SMP, serta membebani keuangan sekolah karena bersumber dari dana BOS.
Rekomendasi BPK, menyatakan kondisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, Permendikbudristek No: 63/2022, Permendikbudristek No: 63/2023 tentang perubahan Permendikbudristek No: 63/2022 tentang petunjuk pengelolaan dana BOSP, dan Permendikbudristek No: 18/2022 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. (rs)









