INISIALID, BANDARLAMPUNG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyatakan, belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di Sekretariat DPRD Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2024, tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lamteng tahun 2024 Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan tahun 2024 Sekretariat DPRD Lamteng telah merealisasikan anggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp12, 447 miliar. Diantaranya, digunakan untuk langganan surat kabar harian (SKH) sebesar Rp1 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan Sekretariat DPRD melakukan kontrak kerja sama dengan 69 media massa, yakni sebanyak 53 eksemplar setiap hari dengan harga Rp3.500/eksemplar.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, dan wawancara PPTK serta penyedia media ditemukan permasalahan yakni, tagihan dari media massa dengan catatan penerimaan SKH di Sekretariat DPRD Lamteng untuk bulan November, dan Desember 2024 terdapat perbedaan.
BPK menyatakan, perbedaan tagihan dan penerimaan SKH di Sekretariat DPRD Lamteng menyebabkan kelebihan pembayaran.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020.
Selanjutnya, dengan adanya temuan itu BPK merekomendasikan Bupati Lamteng agar memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), untuk memproses kelebihan pembayaran belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sesuai ketentuan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Terkait temuan BPK tersebut, Sekwan DPRD Kabupaten Lamteng, Ichsan sampa berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi Inisial.id yang disampaikan melalui pesan WhatApp ke nomor: 08237862XXXX, Senin (14/07/2025) belum ditanggapi atau dibalas.(rs)









