INISIALID, BANDARLAMPUNG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menemukan ketidak sesuaian spesifikasi, dan kekurangan volume tujuh paket proyek jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.
Temuan BPK tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Kabupaten Lamteng tahun 2024 Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP BPK disebutkan, berdasarkan dokumen pelaksanaan, dan pembayaran kontrak, delapan paket proyek senilai
Rp22, 308 miliar telah diserah terimakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, hasil pemeriksaan BPK ditemukan ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699, 148 juta, dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp233, 918 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021, syarat-syarat U
umum kontrak, dan spesifikasi teknis surat perjanjian kerja atau kontrak antara PPK Dinas BMBK dengan penyedia jasa.
Selanjutnya, BPK menyatakan permasalahan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921, 885 juta.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp921, 885 juta, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Terkait temuan BPK tersebut, Kadis BMBK Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Primadiartha Ramadheni sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (rs)









