INISIALID, BANDARLAMPUNG-Pengembalian kerugian negara akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengurangi beban pidana. Namun, tidak serta merta menghapuskan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli menyoroti pernyataan pihak RSUDAM yang mengklaim telah mengembalikan atau menindaklanjuti temuan BPK RI, terkait proyek Gedung Nuklir diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
“Pengembalian kerugian negara, menjadi salah satu faktor pertimbangan aparat penegak hukum (APH), dan tidak menghentikan proses hukum pidana dugaan Tipikor dalam kegiatan proyek Gedung Nuklir RSUDAM,” kata Romli, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (22/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, lanjutnya, apabila pihak RSUDAM benar-benar telah mengembalikan temuan BPK tersebut sebelum 60 hari, maka penegak hukum, salah satunya adalah kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk menyelidiki dugaan Tipikor terkait proyek Gedung Nuklir senilai Rp8, 385 miliar.
Menurut Romli, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati untuk memastikan adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Ia juga menyampaikan dasar hukum yang relevan, seperti UU No: 31/1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001.
“Dalam UU tersebut, tidak ada ketentuan yan menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menghapus Tipikor. Dengan kata lain, dugaan Tipikor proyek RSUDAM dapat diusut oleh Kejati
meskipun sudah mengembalikan temuan BPK,” tukasnya.
Ditambahkan Romli, tujuan penyelidikan dugaan korupsi adalah untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi, dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Karena, dugaan korupsi bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti mark up harga, penggelembungan nilai kontrak, atau pemberian fee yang tidak wajar,” tandasnya.
LHP BPK
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 No: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 pada 22 Mei tahun 2025, disebutkan bahwa RSUDAM tahun 2024 merealisasikan anggaran belanja modal gedung, dan bangunan sebesar Rp11, 313 miliar atau 69, 49 persen dari Rp16, 281 miliar.
Dalam LHP BPK disebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik pada paket pekerjaan Gedung Nuklir diketahui ada permasalahan, dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Karena, ditemukan kekurangan volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan juga bahwa pekerjaan proyek Gedung Nuklir dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 000.3.3/2074/VII.01/XI/2024 pada 1 November 2024, dan telah diubah dengan Addendum terakhir Nomor: 000.3.1/10123/VII.01/XII/2024 pada 21 Desember 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan 105 hari kalender dimulai 11 September s/d 24 Desember 2024.
Berdasarkan catatan BPK, pekerjaan proyek Gedung Nuklir telah dibayarkan uang muka sebesar Rp3, 773 miliar sesuai dengan bukti pengeluaran terakhir Nomor: 13557/MG/12/2024 pada 31 Desember 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Nuklir oleh CV Putra Parma belum dikenakan denda sebesar Rp370, 185 juta.
Sedangkan, PPK saat masa akhir kontrak pekerjaan melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara atau BA Nomor: 000.3.1/185/VII.01/11/2025 pada 11 Februari 2025 dengan bobot progres pekerjaan mencapai 70.45 persen.
Kemudian, berdasarkan LHP BPK sampai akhir pemeriksaan diketahui bahwa denda keterlambatan sebesar Rp370, 185 juta belum dikenakan kepada CV Putra Parma selaku penyedia jasa, sehingga belum disetorkan ke Kas BLUD.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, tim pemeriksa BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896, 867 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021.
Lalu, BPK RI Perwakilan Lampung memberikan rekomendasi kepada Direktur RSUDAM untuk memproses kelebihan pembayaran proyek Gedung Nuklir sebesar Rp896, 867 juta, dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp370, 185 juta. (rs)









