INISIALID, BANDARLAMPUNG-Syech Hud Ismail SH, salah satu advokat Persadin Lampung menyoroti dugaan kasus kekerasan terhadap anak usia 11 tahun, di Dusun Banjar Mulya Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Syech mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Gunungsugih No: LP/B/40/VII/2025/SPKT/Polsek Gunungsugih/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 23 Juli 2025.
“Kasus ini, menambah catatan kelam tumbuh kembang anak di Kabupaten Lamteng, kata Syech melalui siaran pers yang diterima inisial.id, Rabu (23/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, lanjutnya, peristiwa dugaan pidana kekerasan terhadap bocah di Kabupaten Lamteng tersebut, menjadi kado terburuk karena bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025.
“Sepertinya, Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lamteng sudah masuk wilayah darurat kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kekerasan terhadap anak memiliki dampak yang sangat serius baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun hukum.
Namun, imbuhnya, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es, karena yang tampak hanya di permukaan saja dan tidak terekspose ke publik.
“Saya berharap, penyidik Polsek Gunungsugih bertindak cepat mengusut kasus tersebut, dan menyampaikannya ke publik,” tukasnya.
Ditambahkannya, pelaku kekerasan terhadap anak harus dijerat dengan UU No: 35/2024, tentang perubahan UU No: 23/2002, tentang perlindungan anak. (rs)









