INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai diskriminatif alias tebang pilih dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penilaian itu, disampaikan Koordinator Aliansi Keramat Lampung, Sudirman Dewa menyoroti pengusutan dugaan Tipikor anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus miliaran rupiah, yang terkesan jalan ditempat atau tak lagi ada kabar.
Sedangkan, penanganan kasus dugaan Tipikor proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur sebesar Rp6,9 miliar, dalam hitungan bulan Kejati Lampung telah menetapkan
M Dawam Rahardjo (mantan bupati) bersama pejabat lainnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan, rekam jejak digital dua kasus dugaan Tipikor tersebut, wajar saja kami menilai Kejati terkasan tebang pilih,” kata Dewa sapaan akrab Koordinator Aliansi Keramat melalui ponselnya, Sabtu (02/08/2025) malam.
Padahal, lanjutnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin secara tegas mengingatkan jajaran kejaksaan di daerah terkait kerja penegakan hukum.
“Pak Burhanuddin menyatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan harus dijalankan secara profesional dan proporsional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dewa mengatakan, yang menjadi pertanyaan publik adalah, Kejati sudah merilis kerugian negara untuk kasus dugaan Tipikor Perjas DPRD Tanggamus. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka.
Menurutnya, apabila kasus Tipikor yang telah diproses kemudian terhenti ketika ada pengembalian kerugian negara dari pihak yang terlibat, itu melecehkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian uang yang dikorupsi, ada indikasi sebuah pengakuan kejahatan. Karena, dalam Pasal 4 KUHP menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Temuan BPK
Ironisnya, imbuh Dewa, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung, hingga saat ini Sekretariat DPRD Tanggamus belum mengembalikan temuan ke kas daerah sebesar Rp3, 186 miliar.
Menurutnya, temuan BPK tersebut tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung No: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2023 No: 28B/LHP/XVIII.BLP/5/2024, tanggal 2 Mei 2024, ditemukan permasalahan realisasi belanja Perjas Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp3, 186 miliar.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran Perjas sebesar Rp3, 186 miliar, dan menyetorkan ke kas daerah.
Kemudian, atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Tanggamus menindaklanjuti sesuai dengan surat No: 700/2465/19/2024, tanggal 29 Mei 2024, yakni memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihar pembayaran Perjas sebesar Rp3, 186 miliar, dan menyetorkan ke kas daerah.
Namun, berdasarkan catatan BPK pihak Sekretariat DPRD Tanggamus belum melakukan penyetoran ke kas daerah, untuk temuan belanja Perjas sebesar Rp3, 186 miliar.
Terkait hasil pemeriksaan BPK tersebut, Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Gunawan sampai berita ini ditayangkan inisial.id, Sabtu (02/08/2025) belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor 08127923XXXX, belum dibalas. (rs)









