INISIALID, BANDARLAMPUNG-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang menyita sejumlah aset di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (03/09/3025) lalu.
“Iya, kami apresiasi jajaran Kejati yang kembali menyita sejumlah aset terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) di Lampung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH, Kamis (04/09/2025) malam.
Menurutnya, langkah tim penyidik Pidsus Kejati Lampung tersebut membuktikan tidak ada tebang pilih, dalam penindakan kasus Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Romli berharap Kejati segera menetapkan para tersangka dugaan Tipikor dana PI-WK OSES, apabila sudah cukup bukti agar tidak menjadi asumsi negatif di publik.
“Kasus ini, bergulir tahun lalu dan miliaran aset sudah disita oleh Kejati. Kalau pak Arinal, terbukti ikut berperan. Kami berharap, ditetapkan menjadi tersangka bersama pihak terkait lainnya,” tandas Romli.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung, Rabu (03/09/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Kejati Lampung, Kamis (04/09/2025) dari penggeledahan tersebut, total aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar. Rinciannya, tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp28,04 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,2 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Menurutnya, saat ini tim penyidik Pidsus masih menelusuri aliran dana sebesar 17,2 juta dolar AS yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pertamina Hulu Energi (PHE), dan disalurkan lewat PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Setelah penyitaan ini, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, terkait aliran dana PI 10 persen,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, terkait penyitaan aset dari rumah pribadi oleh Kejati Lampung.(rs)









