INISIALID, BANDARLAMPUNG-Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (05/09/2025) sekira pukul 01.15 WIB.
Arinal keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (04/09/2025) sore sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,2 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Arinal mengaku, kedatanganya ke kantor Kejati memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan terkait dana PI-WK OSES, saat dirinya menjadi Gubernur Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, dana PI-WK OSES itu keluar, sebelum masa jabatan saya sebagai Gubernur Lampung berakhir,” kata Arinal kepada wartawan.
Kemudian, Arinal mengatakan, dana PI-WK OSES tersebut disimpan di Bank Lampung, dan untuk kepentingan BUMD saat mendapat satu kegiatan.
Namun, saat ditanya oleh wartawan terkait penyitaan aset oleh Kejati Lampung, dan jadwal periksaan Arinal membantahnya. “Aset tidak ada yang sita,” dan tidak ada periksaan lagi,” kata Arinal sebelum masuk ke kendaraan pribadinya dengan B-56 ARD.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung, Rabu (03/09/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Kejati Lampung, Kamis (04/09/2025) dari penggeledahan tersebut, total aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar. Rinciannya, tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp28,04 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung terkait dugaan Tipikor dana PI)10 persen WK OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Menurutnya, saat ini tim penyidik Pidsus masih menelusuri aliran dana sebesar 17,2 juta dolar AS yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pertamina Hulu Energi (PHE), dan disalurkan lewat PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Setelah penyitaan ini, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, terkait aliran dana PI 10 persen,” tandasnya.(rs)









