INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan, dan menahan tiga pejabat badan usaha milik daerah (BUMD), di kasus dugaan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar.
Diketahui, tiga pejabat BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka, dan menahan tiga pejabat PT LEB yakni, Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga tersangka itu, kami tahan selama 20 hari ke di Rutan Way Hui Bandarlampung. Untuk kasus ini, kerugian negara mencapai Rp200 miliar,” ujar Armen, Senin (22/09/2025).
Ia juga mengatakan, penyidik Pidsus Kejati masih melakukan pendalaman penyidikan, untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.
Untuk diketahui, terkait pengusutan uang komisi migas itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Bahkan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah aset senilai Rp38 miliar di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung itu. (rs)









