INISIALID, BANDARLAMPUNG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Keramat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mengusut dugaan korupsi anggaran tahun 2024-2025, di RSUDAU Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Desak itu, akan disampaikan LSM Aliansi Keramat kepada jajaran korps adhyaksa saat melakukan aksi unjuk rasa atau demo di kantor Kejati Lampung, pekan depan.
Hal itu disampaikan Koordinator LSM Aliansi Keramat Lampung, Sudirman Dewa melalui siaran persnya, Senin (22/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, rencananya pekan depan kami akan melakukan aksi demo di Kejati terkait tatakelola keuangan dan kegiatan yang ada di RSUDAU Lambar,” kata Dewa.
Dewa menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan data, dan keterangan di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan realisasi anggaran tahun 2024-2025 di RSUDAU yakni, belanja Perjas sebesar Rp366.925.000, belanja jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum sebesar Rp310.500.000 (sebanyak 13x), belanja jasa pelayanan kesehatan Rp8, 667 miliar, belanja makanan dan minuman sebesar Rp113.545.000, dan belanja ATK Rp26.804.000 (sebanyak 14x) dengan penyedia Rizko Fotocopy.
Kemudian, sewa rumah dokter spesialis Rp36.225.000, belanja bahan bakar-pelumas sebesar Rp167.750.000, dan belanja ATK sebesar Rp138.131.000 dengan penyedia CV Ardisca Jaya Mandiri.
Selanjutnya, belanja pemeliharaan alat angkutan sebesar Rp143.500.000, belanja cold storage Rp161.000.000 dengan penyedia PT Cahaya Mas Cemerlang, belanja BMHP Rp4.781.454.000, belanja obat-obatan Rp1.441.563.000, pekerjaan perencanaan dan pengawasann limbah sementara) harga terkontrak Rp90.107.400 oleh CV Pitu Mokhi, dan rehabilitasi ruang bedah Rp104.458.000 oleh CV Authentic Kontruksi.
Menurut Dewa, berdasarkan hasil temuan di lapangan kegiatan RSUDAU tahun 2024-2025, ada dugaan terjadi pemberian gratifikasi dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan.
Selain itu, lanjutnya, ada dugaan oknum pejabat RSUDAU Lambar mencairkan anggaran tidak wajar, dan tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Diantaranya, pengajuan biaya fiktif Perjas, dan untuk keperluan pribadi. Bahkan, ada dugaan kongkalikong dengan vendor untuk menguntungkan diri sendiri.
“Kami menemukan data, dugaan pembuatan faktur dan nota pembelian bukan dari harga yang sebenarnya, klaim biaya sewa hotel dan uang harian yang lebih tinggi dari kebutuhan sebenarnya,” jelas Dewa.
Menurutnya, dugaan praktek Tipikor tersebut terjadi karena tidak adanya pengawasan yang ketat PPK, maka penyedia terkesan tidak profesional sehingga sejumlah kegiatan di RSUDAU tidak maksimal.
“Kegiatan di RSUDAU, berdasarkan data diduga melanggar Juklak dan Juknis Perpres No: 16/2018, Perpres No: 12/2021 dan Perpres No: 46/2025,” imbuhnya.
Ditambahkan Dewa, berdasarkan data dan temuan tersebut, maka Aliansi Keramat mendesak Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024-2025 di RSUDAU Kabupaten Lambar.(rs)









