INISIALID,BANDARLAMPUNG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap modus tersangka kasus dugaan korupsi, pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES).
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT
Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), dengan kerugian keuangan negara senilai Rp200 miliar.
Ada tiga orang pejabat PT LEB yang ditetapkan sebagai tersangka yakni,
Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu, pada saat PT LEB menerima dana PI 10 persen WK-OSES 17,28 juta dollar AS atau setara Rp261 miliar, tidak dikelola sesuai dengan core bussines dalam kegiatan minyak dan gas bumi (Migas).
“Dana PI 10 persen itu, digunakan para tersangka untuk pembayaran gaji, bonus dan tantiem pegawai PT LEB,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melalui siaran pers yang diterima Inisial.id, Rabu (23/09/2025).
Bahkan, lanjutnya, dana PI 10 persen WK-OSES itu dijadikan deviden, dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Guruh dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Akibat perbuatan para tersangka, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar. Temuan ini, sesuai laporan hasil audit BPKP Lampung No: PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 pada 29 Agustus 2025,” tukasnya.
Ricky mengklaim, bahwa penanganan dugaan kasus korupsi dana PI 10 persen WK-OSES yang dilakukan Kejati Lampung mejadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen se-Indonesia.
Ditambahkannya, Kejati berharap kedepannya dana PI 10 persen dapat dikelola secara benar, dan tepat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga bermanfaat bagi masyarakat. (rs)









