INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menutup rapat informasi hasil penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (24/09/2025) lalu.
Diduga kedatangan penyidik Pidsus Kejati Lampung ke rumah pribadi Dendi Ramadhona, di Gang Bukit Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, terkait kasus dugaan korupsi proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan (JP) tahun 20222 senilai Rp8 miliar.
Kabar penggeledahan tersebut, dibenarkan oleh Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Namun, Danang enggan membeberkan hasil penggeledahan tersebut kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, ada penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, untuk memenuhi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum perkara terkait,” kata Danang kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di kantor Pemprov Lampung, Jumat (26/09/2025).
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan tidak semuanya bisa disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jadi, agar masyarakat tahu bahwa proses penegakan hukum membutuhkan waktu, dan tindakan-tindakan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya. (rs)









