INISIALID, JAKARTA-Polemik luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) di Provinsi Lampung kembali menjadi buah bibir masyarakat se-antero Indonesia.
Pasalnya, ada fakta-fakta baru yang mulai terungkap ke publik yakni, lahan HGU PT SGC yang diminta ukur ulang oleh Triga Lampung gabungan koalisi tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni, Pematank, Akar, dan Aliansi Keramat, adalah aset negara yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP Akar, Indra Mustain mewakili Triga Lampung saat melakukan aksi demo atau unjuk rasa, di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra menyatakan, fakta baru bahwa lahan HGU PT SGC adalah aset negara yang diberikan kepada Kemenhan, disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Nusron menyebutkan, bahwa seluruh lahan PT SGC merupakan aset milik Kemenhan, dan TNI Angkatan Udara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada Kamenhan tahun 2015, 2019, dan 2020,” jelas Indra.
Menurutnya, pernyataan Menteri Nusron Wahid terkait kepemilikan lahan HGU PT SGC tersebut, berpotensi mengaburkan akar permasalahan yakni, desakan Triga Lampung untuk dilakukannya ukur ulang luas lahan HGU perusahaan perkebunan tebu tersebut.
“Kami tetap mendesak, Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti keputusan hasil RDPU bersama Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025. Dalam RDPU diputuskan, Kementerian ATR/BPN harus segera melakukan ukur ulang luas lahan HGU PT SGC,” tukasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan data Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN mencatat luas lahan HGU PT SGC sekitar 84,5 ribu hektare. Sementara, izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Lampung pada tahun 1991 mencapai 138 ribu hektare.
“Perbedaan data itu, memperkuat dugaan adanya praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Aliansi Keramat, Sudirman Dewa mengatakan, pengukuran ulang lahan HGU PT SGC harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta organisasi sipil agar hasilnya objektif dan berpihak pada rakyat.
“Ukur ulang HGU PT SGC harus dilakukan, untuk membuktikan kebenaran data. Jika lahan itu, milik Kemenhan biarlah negera yang mengelolanya, dan lahan milik masyarakat wajib dikembalikan,” ujarnya.
Dewa menambahkan, apabila benang kusut polemik luas lahan HGU yang saat ini masih dikuasai PT SGC tidak dilakukan pengukuran ulang, maka Triga Lampung bersama warga pemilik lahan akan demo kembali di kantor Kementerian ATR/BPN, dan Gedung DPR RI. (rs)