Mantan Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun, Pematank Desak JPU Banding

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH. (foto: dok/inisial.id)

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH. (foto: dok/inisial.id)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Hanya dihukum membayar biaya perkara Rp 5 ribu dan penjara satu tahun, DPP Pematank mendesak
jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk perkara terdakwa Heri Iswahyudi, mantan Sekda Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Diketahui, Heri dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), dalam sidang perkara kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Majelis hakim menyatakan, Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga dijatuhi pidana penjara satu tahun, uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli menilai, vonis satu tahun dan biaya perkara Rp 5 ribu terhadap Heri tidak masuk akal, dan memenuhi rasa keadilan karena terbukti telah merugikan kerugian negara.

“Vonis satu tahun, tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kami berharap, JPU melakukan banding putusan vonis majelis hakim tersebut,” kata Romli, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, vonis satu tahun yang diberikan majelis hakim kepada mantan Sekda Pringsewu tersebut, akan menjadi candaan, dan membuat publik mencurigai dan kehilangan kepercayaan terhadap pengadilan.

“Kalau mantan pejabat terbukti korupsi, dan merugikan keuangan negara, hanya divonis satu tahun. Maka, akan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perkara itu bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

JPU menyatakan, Heri bersama Tri Prameswari (bendahara), dan Rustiyan (sekretaris) dinilai menyalahgunakan anggaran LPTQ hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, terdakwa Heri juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, membuat dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah.

Kegiatan LPTQ tahun 2022 tercatat mengalami penyimpangan yakni, Seleksi Tilawatil Qur’an dengan selisih anggaran Rp63,6 juta, penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi Rp90,7 juta, kegiatan Khotmil Qur’an Rp73,3 juta, dan perjalanan dinas luar daerah yang dimarkup sehingga memberikan selisih Rp77,3 juta kepada CV Regency Grup.

JPU menyatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi LPTQ tahun 2022 mencapai Rp584 juta, sementara fakta persidangan mencatat total kerugian sebesar Rp602 juta. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Triga Lampung Siap Laporkan Pinjaman Tubaba ke KPK
Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi
AKBP Firdaus Tinjau Pos Pam dan Yan Polres Mesuji
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Rabu, 29 April 2026 - 18:09 WIB

Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:14 WIB

Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!