BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (13/09/2023).
Diketahui, JMS merupakan program, dimana kejaksaan memberikan pengenalan, dan pembinaan hukum sejak dini kepada para remaja di SMA/SMK/MAN negeri maupun swasta.
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyatakan, program JMS kali ini, dilaksanakan di SMAN 2 Kota Bandarlampung, dan yang menjadi narasumbernya adalah
Koordinator Kejati Lampung, Ira Febrina bersama Tim Penyuluhan Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ricky menyatakan, tema yang diangkat dalam JMS di SMAN 2 Bandarlampung, yakni bijak dalam penggunaan media sosial (Medsos), dan hindari narkoba.
Menurutnya, Tim Penkum Kejati Lampung menyambangi SMAN 2 untuk mensosialisasikan kepada para pelajar, agar bijak dalam penggunaan Medsos, dan hindari narkoba.
Karena, lanjut Ricky, saat ini begitu mudahnya teknologi mengakses informasi, sehingga apabila tidak dilakukan edukasi secara dini kepada para pelajar, akan berdampak untuk dijadikan sasaran kejahatan dunia maya.
Bahkan, imbuhnya, bahayanya penggunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, akan tetapi berdampak negatif kepada lingkungannya.
Selain itu, kata Ricky, dalam program JMS, Tim Penkum Kejati juga mengingatkan para pelajar agar tidak membawa senjata tajam, karena sedang marak-maraknya tawuran antar sekolah.
Ia menambahkan, kejaksaan akan terus hadir ditengah-tengah masyarakat, khususnya sekolah-sekolah untuk mengajak para praktisi pendidikan, agar saling bekerja sama dalam mensosialisasikan pengenalan hukum dan menjauhi hukuman.
Sementara itu, Wakil Humas SMAN 2 Bandarlampung, Edi Pristiono memberikan apresiasi kepada Kejati Lampung yang menggulirkan program JMS, dan melakukan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.
Menurut Edi, kehadiran kejaksaan ke sekolah-sekolah merupakan langkah positif, dalam upaya penerangan hukum kepada kalangan pelajar untuk kenali hukum dan jauhi hukuman.(Bud/*)









