BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Akhirnya DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui Belanja Daerah tahun 2024 sebesar Rp8, 333 triliun.
Anggaran belanja daerah tersebut, disetujui Pemprov dan DPRD Lampung dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Raperda APBD tahun 2024, di gedung dewan setempat, Senin (20/11/2023).
Selain Belanja Daerah, dalam Raperda APBD 2024 juga disetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp8, 342 triliun, Pembiayaan Daerah yakni, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp99, 666 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp108, 275 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat paripurna DPRD Lampung tersebut, Sekdaprov Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, sebelum Raperda APBD 2024 disetujui bersama DPRD telah dilakukan serangkaian proses pembahasan yakni, melalui tim anggaran eksekutif dan legislatif, hearing di tingkat komisi-komisi, serta dilanjutkan dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II, dan pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Saya, mewakili Gubernur Lampung menyampaikan terima kasih, dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda APBD 2024,” kata Fahrizal.
Ia juga mengatakan, terkait rekomendasi, dan hasil evaluasi yang disampaikan anggota DPRD menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Raperda APBD 2024, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov.
Dikatakannya, rapat paripurna persetujuan bersama Raperda APBD 2024 untuk memberikan dasar hukum yang jelas, guna mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang taat pada peraturan perundang-undangan.
Fahrizal menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, Raperda APBD 2024 yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemprov Lampung akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 3 hari kerja, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur Lampung.(Bud/sr)









